• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Penjualan Kosmetik dan Obat Racikan Ilegal di Cigombong Meresahkan Warga, Aparat dan BPOM Diminta Bertindak

    Admin GPN
    Kamis, 13.11.25 WIB Last Updated 2025-11-18T08:10:59Z


    Gardapelita. Site | Cigombong, Bogor – Maraknya penjualan kosmetik dan obat racikan tanpa izin edar dan tanpa resep dokter di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi dari tenaga medis maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


    Beberapa toko di kawasan tersebut diketahui secara terbuka menjual obat racikan ilegal. Salah satu yang menjadi sorotan warga adalah Toko Godeg, yang diduga menjual berbagai jenis obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Selain itu, masih banyak toko-toko lain di sekitar wilayah tersebut yang melakukan praktik serupa.


    Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan BPOM segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha yang menjual obat racikan dan kosmetik ilegal tersebut. Pasalnya, penggunaan obat tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping berbahaya, bahkan mengancam jiwa.


    Menjual atau mengedarkan obat racikan ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


    Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik maupun obat-obatan, serta memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

    Terkini

    HUKUM

    +