Kota Bogor | Gardapelitanews. Site - komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat audiensi guna memediasi persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu 18 Februari 2026 ini menghadirkan Paguyuban Pedagang Alun-Alun, Satpol PP, Dinas KUKMDagin, serta Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelaraskan kepentingan pedagang dengan penegakan aturan daerah.
Ia menekankan pentingnya menjaga estetika kota tanpa menghilangkan hak warga untuk mencari nafkah.
"Semangat harus kita samakan. Sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik. Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama," ujar Rifki.
Pendamping Hukum Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kota Bogor, Ending, mengungkapkan bahwa paguyuban yang menaungi sekitar 300 anggota (230 di antaranya sudah ber-KTA) ini membutuhkan kepastian hukum agar bisa berdagang dengan tenang tanpa terus-menerus "kucing-kucingan" dengan petugas.
"Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagaimana semestinya berdagang di Alun-Alun agar tidak dikejar-kejar Satpol PP. Tugas negara adalah memberi kesejahteraan, dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik," kata Ending.
Ending juga menyoroti desain pembangunan Alun-Alun yang dinilai kurang mengakomodasi fasilitas bagi pedagang sejak awal, padahal sektor informal merupakan kekuatan ekonomi rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa Alun-Alun adalah etalase kota yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya.
"Untuk Alun-Alun, mohon maaf kami akan tetap menjaga sepanjang belum ada diskresi terkait perda ini. Kami juga akan mengarahkan pengunjung masuk ke wilayah penampungan kuliner nantinya," tegas Pupung.
Senada dengan itu, Kabid UMKM Dinas KUKMDagin, Devie, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tempat penampungan yang mampu menampung 200 PKL kuliner dan 25 non kuliner. Ia memastikan prioritas diberikan kepada pedagang lama, terutama eks Taman Topi.
Sekretaris Komisi II, Mochamad Benninu Argoebie, mengingatkan pemerintah agar proses relokasi ke Jalan Nyi Raja Permas dilakukan secara matang.
"Penataan PKL bukan hanya menggusur, tapi penataan yang berpihak ke semua. Jangan sampai PKL jadi korban dipindahkan ke tempat yang pembelinya tidak mau datang. Infrastruktur di tempat relokasi harus siap," cetus Benninu.
Sementara itu, anggota Komisi II, Heri Cahyono, menyarankan agar Wali Kota Bogor turun tangan jika memang diperlukan diskresi hukum, mengingat Satpol PP hanya bertugas sebagai penegak aturan. Ia mencontohkan keberhasilan penataan Malioboro sebagai referensi.
"Pedagang perlu dilindungi sebagai kekuatan ekonomi informal, tapi aturan harus ditegakkan demi keharmonisan kota. Perlu komunikasi intens agar tidak ada lagi aksi 'gusur-gusuran'," tutur Heri.
Di akhir rapat, Komisi II meminta kuasa hukum paguyuban untuk segera bersurat kepada Wali Kota Bogor guna memaparkan kronologis dan alasan hukum sebagai dasar pertimbangan kebijakan transisi sebelum proses relokasi permanen dilakukan melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD).



