Gardapelitanews.site | Bogor - Melanjutkan pemberitaan yang viral (26/03/26) dimedia on line terkait peristiwa jalan berlubang dan rusak cukup parah di wilayah kampung cipelang Nagrak desa Cipelang kecamatan Cijeruk
Pada semusim hujan yang mengguyur jalan kabupaten bogor terus menerus berdampak jalan Kampung cipelang Nagrek menjadi rusak dan berlubang yang mengakibatkan pengendara roda dua (motor ) terjatuh setiap hari
Ketika awak media menemui salah satu pengendara yang masih di lokasi dia mengatakan, " Saya tidak sempat menghindar jalan berlubang karna kaget saya pikir jalannya tidak berlubang karna saya kaget dan akhirnya masuk jalan yang berlubang,"tuturnya
Selanjutnya awak media juga mencoba menghampiri pengguna jalan saudara Dayat, " Memang sering sekali banyak motor yang terjebak dalam lubang jalanan ini,dua hari kebelakang saya juga jatuh tak sempat menghindar
Harusnya pihak PU bisa kontrol jalan yang sekira rawan , apa lagi setiap tahunnya ada anggaran perawatan untuk jalan yang rusak, ya.. Paling tidak menjelang lebaran antisipasi rawan jalan rusak untuk di perbaiki, kalau sudah begini, paling tidak pihak PU harus bertanggung jawab donk," Ucapnya
Ketika awak media mengunjungi pemerhati peduli jalan saudara Tatang. Sutendi, SH., S. Pd., CPS, dia mengatakan, " Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggara bila ada korban atas jalan rusak atau berlubang yaitu pihak pemerintahan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara wajib memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan.
Berdasarkan UU terkait Jalan Berlubang: Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24 UU 22/2009): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Tanda Peringatan: Jika belum sempat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk menghindari kecelakaan.
Sanksi Pidana (Pasal 273 UU 22/2009): Korban Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Korban Luka Berat: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Korban Meninggal Dunia: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Penyelenggara Jalan: Merujuk pada pemerintah pusat (kementerian PU) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan dapat menyeret penyelenggara jalan (pemerintah) ke pidana, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 dan 273 mewajibkan perbaikan segera atau pemasangan tanda, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun jika lalai dan mengakibatkan korban jiwa.
Harapan Tatang, pihak PU pun harus benar benar memperhatikan jalan kabupaten yang benar di lalui masyarakat agar kedepannya menjadi suatu evaluasi Bogor Istimewah , " Pangkasnya ( Red)



