• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Jalan Rusak Dan Berlubang Harus Jadi Evaluasi Dinas PU

    Admin GPN
    Sabtu, 28.3.26 WIB Last Updated 2026-03-28T03:20:44Z


    Gardapelitanews.site | Bogor - Melanjutkan pemberitaan yang viral (26/03/26) dimedia on line terkait peristiwa jalan berlubang dan rusak cukup parah di wilayah kampung cipelang Nagrak desa Cipelang kecamatan Cijeruk 


    Pada semusim hujan  yang  mengguyur  jalan kabupaten bogor terus menerus berdampak jalan Kampung cipelang Nagrek menjadi rusak dan berlubang yang mengakibatkan pengendara roda dua (motor ) terjatuh setiap hari 


    Ketika awak media menemui salah satu pengendara yang masih  di lokasi dia mengatakan, " Saya tidak sempat menghindar jalan berlubang karna kaget saya pikir jalannya tidak berlubang karna saya kaget dan akhirnya masuk jalan yang berlubang,"tuturnya 


    Selanjutnya awak media juga mencoba menghampiri pengguna jalan saudara Dayat, "  Memang sering sekali banyak motor yang terjebak dalam lubang jalanan ini,dua hari kebelakang saya juga jatuh tak sempat menghindar 



    Harusnya pihak PU bisa kontrol jalan yang sekira rawan , apa lagi setiap tahunnya ada anggaran perawatan untuk jalan yang rusak, ya.. Paling tidak menjelang lebaran antisipasi rawan jalan rusak untuk di perbaiki, kalau sudah begini, paling tidak pihak PU harus bertanggung jawab donk," Ucapnya 


    Ketika awak media mengunjungi pemerhati peduli jalan saudara Tatang. Sutendi, SH., S. Pd., CPS, dia mengatakan, "  Pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggara bila ada korban atas jalan rusak atau berlubang yaitu pihak pemerintahan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara wajib memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan. 


    Berdasarkan  UU terkait Jalan Berlubang: ‎Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24 UU 22/2009): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

    ‎Tanda Peringatan: Jika belum sempat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk menghindari kecelakaan.

    ‎Sanksi Pidana (Pasal 273 UU 22/2009): ‎Korban Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

    ‎Korban Luka Berat: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

    ‎Korban Meninggal Dunia: Penyelenggara jalan dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

    ‎Penyelenggara Jalan: Merujuk pada pemerintah pusat (kementerian PU) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota. 

    ‎Jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan dapat menyeret penyelenggara jalan (pemerintah) ke pidana, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 dan 273 mewajibkan perbaikan segera atau pemasangan tanda, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun jika lalai dan mengakibatkan korban jiwa. 

    ‎Harapan Tatang, pihak PU pun harus benar benar memperhatikan jalan kabupaten yang benar di lalui masyarakat agar kedepannya menjadi suatu evaluasi Bogor Istimewah , " Pangkasnya ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +