• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Akibat Diam DLLAJR dan POL LANTAS Mobil Truk Parkir di Bahu Jalan Membahayakan Pengendara

    Admin GPN
    Rabu, 22.7.26 WIB Last Updated 2026-07-22T01:25:28Z


    Gardapelitanews.site | Bogor  -  Sejumlah pengguna jalan sering mengeluh dengan adanya  kemacetakan  mobil yang sering parkir di bahu jalan raya mayjen edi sukma persisnya  di jembatan yang menimbulkan kemacetan di diruas jalan gang bojong desa Cigombong, kecamatan. Cigombong kab. Bogor Jawa Barat,  Rabu. (22/07/26). 


    Karna jalan mayjen edi sukma  seringkali  anak sekolah menyebrang  dan banyaknya kendaraan roda dua yang banyak berangkat kerja hingga menimbulkan penyempitan jalan. 


    Dengan penyempitan jalan karna banyaknya kendaraan  truk yang parkir di bahu  jalan mayjen edi sukma persisnya jembatan dekat gang bojong desa Cigombong kecamatan Cigombong kab. Bogor. Jawa Barat 


    Ketika ditemui salahsatu pengemudi kendaraan roda dua motor bapak tatang mengatakan sebagai pengguna  jalan harus bisa menempatkan mobil parkirannya pada tempat yang pantas , agar tidak mengganggu pengendara lain atau tidak menjadi penyempitan jalan raya, pada hal sudah jelas ada sanksi bagi mobil yang parkir di bahu jalan meliputi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan. 


    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai pelanggaran rambu atau marka. 


    QSelain itu, petugas berwenang dapat melakukan penderekan atau penggembokan kendaraan.


    Aturan dan sanksi ini didasarkan pada regulasi berikut:Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar larangan parkir yang dilengkapi rambu atau marka.


    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.


    Aturan Khusus Daerah: Misalnya di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI 


    Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur sanksi derek hingga denda retribusi daerah yang cukup besar bagi kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Khusus di jalan tol, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat.


    Kami berharap kepada pihak DLLAJR dan Pol Lantas bisa bertindak kepada pengemudi atau pengendara yang parkir di bahu jalan tanpa aturan ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +