Gardapelitanews.site | Bogor – Proyek P3A yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Kampung Banteng RT 04 RW01Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan informasi di lapangan, saat awak media mendatangi 14 /07/2027) lokasi proyek P3A tidak ditemukan papan informasi plang kegiatan proyek yang menerangkan bahwai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabel
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara atau daerah.
Oleh karena itu, dinas terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi serta mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Saat di konfirmasi awak media melalui via whatsap saudara Ridwan sebagai ketua P3A tidak merespon hingga berita ini tayang. ( Red).


