![]() |
KAB. BOGOR | GARDAPELUTANEWS SITE -)Pembangunan kelas baru ( RKB) disekolahan SMK Bhakti Nugraha yang beralamat di jln Abdul Fattah No1 Rt008/03 desa cibitung tengah kecamatan Tenjolaya kab. Bogor (11/0826)
Ketika Awak media konfirmasi kesekolah kepada penanggung Hendra penanggung jawab proyek terkait K3, " Dia mengatakan bahwa sefti untuk para pekerja proyek sudah ada di kepala sekolah namun tidak di pakai,
Lalu Hendra akan menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa semua itu di pertanggung jawabkan oleh kepala sekolah
Lalu awak media konfirmasi kepada pihak guru yang ada di ruangan sekolah, dia pun mengatakan", bahwa kepala sekolah sudah pulang jam 12: 00 wib
Dan tak luput awak media pun konfirmasi kepala sekolah melaui via whatsap namun tidak di angkat dan di whatsapp pun hanya diibaca saja dan tidak di jawab
Sudah jelas dalam peraturan pekerjaan proyek harus di bekali oleh perlindungan untuk berkerja agar terhindar dari dampak yang
tidak di ingin yaitu harus memakai k3 sesuai acuan yang ada
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — mengatur kewajiban keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan pekerja.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah — mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 — mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Untuk pekerjaan konstruksi, juga terdapat Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dengn hal ini pihak sekolahan SMK BHAKTI NUGRAHA sudah menyalahi aturan
Harapan kami kepada dinas Pendidikan dan Bupati bersama pihak terkait agar bisa sidak kesekolah Bhakti Nugraha. ( Res)


