• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Bupati Imron: Raperda Data Desa Dukung Kebijakan Berbasis Fakta

    Admin GPN
    Jumat, 18.9.26 WIB Last Updated 2026-09-18T08:44:12Z


    Gardapelitanews.site|| Kabupaten Cirebon-  Bupati Cirebon Imron mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif, menjadi landasan penting untuk mendukung penyusunan kebijakan berdasarkan kondisi riil masyarakat.


    Hal tersebut disampaikan Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Rapat Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (17/9/2026), yang salah satu agendanya adalah persetujuan terhadap dua Raperda.


    Dua Raperda yang mendapat persetujuan DPRD tersebut, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi dan Partisipatif.


    Imron menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga kedua Raperda tersebut dapat disetujui bersama.


    Menurut Imron, ketersediaan data yang akurat diperlukan agar berbagai kebijakan pembangunan dapat disusun sesuai kondisi masyarakat di lapangan.


    “Selama ini, kita sering dihadapkan pada tantangan klasik dalam pembangunan seperti data yang tumpang tindih, tidak sinkron, atau bahkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Imron.


    Ia menuturkan, persoalan tersebut dapat memengaruhi ketepatan intervensi pemerintah dalam berbagai bidang, mulai dari pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan mutu kesehatan dan pendidikan.


    Karena itu, Raperda tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa dan kelurahan presisi serta partisipatif tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem data yang akurat dan melibatkan partisipasi masyarakat.


    “Dengan data yang presisi dan partisipatif, kita sedang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis fakta,” ujarnya.


    Sementara itu, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disiapkan sebagai pedoman dalam proses pembentukan berbagai produk hukum di Kabupaten Cirebon.


    Imron menjelaskan, pedoman tersebut mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, pembahasan, fasilitasi, evaluasi, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan produk hukum daerah.


    Ia berharap Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih tertib, harmonis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan.


    “Kami mengajak seluruh perangkat daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peraturan daerah ini sebagai pedoman bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, mudah dilaksanakan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang,” pungkasnya.  (Agung)

    Terkini

    HUKUM

    +