• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Ketua Tim Kuasa Hukum Rikha Permatasari "Kami Tetap Pada Gugatan Dan Siap Membuktikan Di persidangan

    Admin GPN
    Selasa, 1.9.26 WIB Last Updated 2026-09-01T10:55:04Z


    Gardapelitanews.site | Subang -  Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan tetap mempertahankan gugatan dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Subang.


    Berdasarkan informasi perkara yang ditampilkan dalam SIPP PN Subang pada dokumentasi yang diterima, perkara tersebut diajukan oleh Indah Sari Binti Tirman sebagai Penggugat melawan Nanda Suriana alias Usep bin Tarkim sebagai Tergugat, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan nilai sengketa tercatat sebesar Rp500.000.000.


    Dalam agenda mediasi, Penggugat kembali hadir secara langsung dengan didampingi Ketua Tim Kuasa Hukumnya. 


    Namun, menurut keterangan pihak Penggugat, Tergugat tidak menghadiri dua agenda yang telah dijadwalkan.

    Setelah melalui proses tersebut, pihak Penggugat menyatakan tidak mencapai kesepakatan perdamaian dan memilih tetap mempertahankan seluruh dalil serta tuntutan dalam gugatan. Berkas/pernyataan terkait proses mediasi selanjutnya ditandatangani sebagai bagian dari administrasi proses mediasi.


    “Kami menghormati mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan dalam hukum acara perdata. Namun, ketika tidak tercapai titik temu yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien kami, maka kami memilih tetap pada gugatan. Selanjutnya kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan melalui proses pemeriksaan pokok perkara di hadapan Majelis Hakim,” tegas Rikha Permatasari.


    APRESIASI PROFESIONALISME MEDIATOR PN SUBANG

    Rikha secara khusus memberikan apresiasi terhadap Mediator Pengadilan Negeri Subang yang dinilainya telah menjalankan proses mediasi secara profesional, objektif, netral, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir untuk menyampaikan kepentingan hukumnya.


    Berdasarkan dokumentasi SIPP yang ditampilkan, mediator dalam perkara tersebut adalah Ali Adrian, S.H. “Terlepas dari tidak tercapainya perdamaian, kami memberikan apresiasi kepada Mediator PN Subang. Proses mediasi dilaksanakan secara profesional dan objektif. Independensi serta netralitas mediator merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Rikha.

    PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa para pihak wajib menghadiri mediasi secara langsung, kecuali terdapat alasan sah, serta wajib menempuh proses tersebut dengan iktikad baik. Pasal 7 PERMA tersebut juga mengatur bahwa ketidakhadiran setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah merupakan salah satu keadaan yang dapat menjadi dasar bagi Mediator untuk menyatakan suatu pihak tidak beriktikad baik. 


    Karena itu, Rikha menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya iktikad baik pihak yang tidak hadir tetap menjadi kewenangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


    GUGATAN BERLANJUT KE PEMERIKSAAN POKOK PERKARA

    Dengan tidak tercapainya perdamaian, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan siap memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

    Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum Penggugat, persidangan lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2026.


    Rikha memastikan timnya akan mengawal perkara tersebut secara serius dengan mengedepankan alat bukti, fakta persidangan, argumentasi hukum, serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.


    “Kami tidak datang ke pengadilan untuk membangun opini ataupun menghakimi pihak lain. Kami datang membawa gugatan, bukti dan argumentasi hukum. Biarkan seluruhnya diuji secara terbuka dan objektif di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.


    ADVOKAT RIKHA: PEREMPUAN DAN ANAK HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM

    Selain proses perdata tersebut, Rikha menerangkan bahwa pihaknya juga telah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak kepada aparat penegak hukum.

    Menurut keterangannya, laporan tersebut disampaikan melalui Polda Jawa Barat dan selanjutnya ditangani/ditindaklanjuti pada jajaran Polres Subang.

    Rikha menegaskan bahwa pelaporan pidana tersebut harus dipahami sebagai penggunaan hak hukum dan bukan pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan penyidik dan, apabila perkara dilimpahkan, pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

    “Prinsip kami jelas: tidak ada toleransi terhadap setiap dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan perempuan dan anak. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian pidana sepenuhnya kepada institusi penegak hukum,” ujar Rikha.

    Rikha memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya baik dalam perkara perdata maupun proses hukum lain yang berkaitan, dengan tetap berpegang pada profesionalitas advokat, kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.


    “Perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum sendirian. Ketika hak mereka terancam, hukum harus hadir memberikan perlindungan. Kami akan mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum.”


    Narasumber : Subang, 1 September 2026. Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat

    Terkini

    HUKUM

    +