• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    KOMNAS PEREMPUAN DIGUGAT DI PTUN JAKARTA

    Admin GPN
    Senin, 7.9.26 WIB Last Updated 2026-09-07T08:41:32Z

    Advokat Rikha Permatasari: “Integritas, Keterbukaan, dan Kejujuran Pejabat Publik Sedang Diuji. 



    Gardapelitanews. site | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin, 7 September 2026, pukul 13.00 WIB, dijadwalkan menggelar sidang keempat dalam perkara gugatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 


    Gugatan tersebut diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal, melalui kuasa hukumnya: senin. (07/09/26). 


    Dr. (c) TNI AD Purn.Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.


    Sidang keempat masih mengagendakan pemeriksaan persiapan, sebagai tahapan untuk menyempurnakan gugatan serta memastikan kelengkapan aspek formal sebelum perkara dilanjutkan menuju pemeriksaan pokok sengketa.


    Tahap pemeriksaan persiapan merupakan bagian penting dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, hakim berkewajiban memberikan nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan serta meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.


    Tanggapan Kuasa Hukum


    Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum, menguji tindakan atau keputusan administrasi secara objektif, serta memastikan bahwa penyelenggaraan kewenangan lembaga publik senantiasa tunduk pada hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.


    «“Gugatan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang memiliki mandat penting dalam perlindungan hak-hak perempuan. Justru melalui proses hukum ini, kami ingin menjaga agar pelaksanaan mandat tersebut tetap berada dalam koridor hukum, keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, integritas, moral, dan etika kelembagaan,” tegas Rikha Permatasari.»


    Menurut Kuasa Hukum, setiap badan atau pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan wajib mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya berdasarkan hukum. Kewenangan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, tertutup, tidak cermat, atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.


    Prinsip itu sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.


    «“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian yuridis kepada Majelis Hakim. Namun, dalam persidangan nanti, seluruh fakta, dokumen, tindakan administratif, serta konsistensi antara pernyataan dan pelaksanaannya harus diuji secara terang, objektif, dan berkeadilan,” lanjutnya.»


    Harapan Prinsipal


    Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal berharap agar pihak Tergugat mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan integritas selama proses persidangan.


    «“Harapan saya adalah agar Tergugat bersikap terbuka, jujur, dan berintegritas, serta menjunjung tinggi moral dan etika dalam menjalankan amanat sebagai pejabat pada lembaga publik. Sikap tersebut penting agar tidak mencederai semangat awal pembentukan Komnas Perempuan,” ujar Frizon Parsaoran Sitanggang.»


    Prinsipal juga menyinggung adanya pernyataan atau komitmen yang disampaikan dalam agenda di Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025 dan disebut pernah diamini oleh salah seorang Komisioner Komnas Perempuan. Menurut Prinsipal, konsistensi terhadap pernyataan tersebut kini menjadi bagian penting dari pengujian integritas kelembagaan.


    «“Di sinilah integritas diuji. Pernyataan dan komitmen tidak boleh berhenti sebagai ucapan, tetapi harus diwujudkan secara konsisten dan bertanggung jawab. Semangat pacta sunt servanda mengajarkan bahwa komitmen yang telah disepakati harus dilaksanakan dengan iktikad baik,” tegas Frizon.»


    Kuasa Hukum menjelaskan bahwa istilah yang tepat adalah pacta sunt servanda, yaitu prinsip bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik. Dalam perkara ini, prinsip tersebut disampaikan sebagai nilai etik dan argumentasi mengenai konsistensi terhadap komitmen. Kekuatan mengikat secara yuridis tetap bergantung pada bentuk, isi, kewenangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.


    Menjaga Marwah Komnas Perempuan


    Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia yang pembentukannya saat ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang dahulu menjadi dasar awal pembentukannya.


    Karena memiliki mandat strategis dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, Komnas Perempuan diharapkan menjadi teladan dalam penerapan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


    «“Lembaga yang membawa mandat keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi contoh dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya. Kritik dan gugatan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan lembaga tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya,” ujar Rikha Permatasari.»


    Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil dan kepastian hukum dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun keterbukaan informasi badan publik pada prinsipnya dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang secara sah dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.


    Menghormati Independensi Pengadilan


    Penggugat dan Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengikuti setiap tahapan persidangan secara tertib, profesional, dan beritikad baik. Seluruh dalil gugatan akan dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan diuji dalam persidangan yang independen.


    Kuasa Hukum mengingatkan bahwa perkara masih berjalan. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga rechtmatig terhadap keputusan tata usaha negara sekaligus menghormati hak Penggugat untuk menguji legalitas keputusan atau tindakan tersebut melalui PTUN.


    «“Kami percaya PTUN Jakarta akan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berkeadilan. Kami berharap tahapan pemeriksaan persiapan dapat diselesaikan sesuai hukum acara sehingga perkara dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa,” tutup Advokat Rikha Permatasari.»


    Narahubung Kuasa Hukum:

    Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

    Terkini

    HUKUM

    +