• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Rikha Permatasari." Kami Akan Terus Mengawal Dan Memperjuangkan Hak Hukum Klien

    Admin GPN
    Selasa, 1.9.26 WIB Last Updated 2026-09-01T11:24:22Z


    Surabaya | Gardapelitanews.site | Kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim hukum menegaskan akan tetap mengawal dan memperjuangkan hak hukum klien melalui mekanisme peradilan.

    Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM, mengatakan pihaknya mempercayakan pemeriksaan perkara kepada majelis hakim dan tidak ingin mendahului putusan pengadilan.

    “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejauh ini, kami menilai persidangan berlangsung secara profesional dan objektif,” kata Rikha dalam keterangannya, 1 September 2026.

    Menurut Rikha, seluruh dalil dan alat bukti akan diuji dalam persidangan. Tim hukum, kata dia, akan menjalankan mandat profesinya untuk memastikan kepentingan dan hak hukum klien memperoleh perlindungan melalui proses hukum yang berlaku.


    Gugatan mempersoalkan penagihan hingga proses eksekusi

    Perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Frizon Parsaoran Sitanggang.

    Dalam gugatan setebal 21 halaman yang ditandatangani kuasa hukum pada 5 Juli 2026, Penggugat mencantumkan PT Bank Central Asia Tbk cq. Kantor Wilayah III Surabaya, Davy Hindranata, S.H., M.H., dan Rina Susanty Florida Pardede sebagai para Tergugat. 

    Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan hubungan kredit, tetapi juga rangkaian tindakan yang menurut Penggugat berkaitan dengan penagihan, pengalihan piutang melalui cessie, pemberitahuan lelang, hingga tindakan menuju eksekusi terhadap objek jaminan KPR. 

    Penggugat mendalilkan objek berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Dalam gugatan disebutkan, sampai perkara diajukan belum pernah dilakukan pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Dalil mengenai status objek tersebut merupakan argumentasi Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.


    Penggugat mengaku telah menempuh sejumlah upaya

    Dokumen gugatan mencatat bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan permohonan keringanan dan restrukturisasi KPR pada 19 Mei 2024.

    Pada 9 Agustus 2024, Penggugat juga disebut mengajukan pengaduan melalui layanan KONTAK 157 OJK.

    Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, Penggugat menyatakan mengajukan permohonan blokir administrasi atas sertifikat objek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. 

    Menurut gugatan, proses kemudian berlanjut. Pada 17 Februari 2025, piutang disebut dialihkan melalui mekanisme cessie. Kemudian pada 29 Desember 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang atas objek yang dipersoalkan. 

    Aanmaning menjadi perhatian

    Persoalan semakin mendapat perhatian setelah proses tersebut disebut memasuki tahap aanmaning.

    Dalam gugatan, Penggugat mencantumkan Risalah Panggilan Aanmaning yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Juni 2026. 


    Dokumen panggilan aanmaning yang sebelumnya diunggah juga mencantumkan Rina Susanty Florida Pardede dan/atau penghuni tanah dan bangunan sebagai Termohon Eksekusi, sedangkan Lisa Ardiana tercantum sebagai Pemohon Eksekusi.

    Dalam dokumen tersebut, aanmaning berkaitan dengan pelaksanaan Grosse Risalah Lelang tanggal 9 Maret 2026.

    Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan Penggugat meminta perlindungan melalui proses gugatan.

    Minta proses lelang dan eksekusi ditunda

    Dalam permohonan provisinya, Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan, pengosongan, penyerahan penguasaan maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    Penggugat beralasan bahwa jika objek beralih kepada pihak ketiga sebelum perkara selesai, putusan yang nantinya menguntungkan Penggugat berpotensi sulit dilaksanakan secara efektif. 

    Dalam pokok perkara, Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor tanggal 29 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Penggugat turut meminta penghentian tindakan penagihan yang menurutnya bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan, dan kehati-hatian serta menuntut ganti rugi immaterial.

    Rikha: tidak ingin mendahului putusan hakim

    Rikha menegaskan bahwa permohonan dan argumentasi hukum tersebut akan disampaikan melalui jalur persidangan.

    “Kami tidak ingin mendahului penilaian maupun putusan Majelis Hakim. Fokus kami adalah membuktikan dalil-dalil gugatan secara hukum,” ujarnya.

    Menurut dia, sikap menghormati lembaga peradilan tidak berarti tim hukum mengurangi upaya memperjuangkan kepentingan klien.

    “Sebagai advokat, kewajiban kami adalah mengawal, melindungi, dan memperjuangkan hak hukum klien sampai proses perkara memperoleh penyelesaian sesuai hukum,” katanya.

    Hak Penggugat dan proses eksekusi

    Rangkaian tersebut menempatkan perlindungan kepentingan hukum Penggugat sebagai salah satu isu yang akan diuji dalam perkara.


    Di satu sisi, perkara PMH masih diperiksa. Di sisi lain, dokumen yang diajukan dalam perkara menunjukkan proses terhadap objek sengketa telah berkembang hingga tahap aanmaning.

    Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hak Penggugat telah dikesampingkan atau bahwa proses eksekusi telah melanggar hukum. Persoalan tersebut masih harus dinilai berdasarkan bukti, dasar eksekusi, status objek, serta pertimbangan majelis hakim.

    Yang jelas, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah meminta pengadilan memberikan perlindungan agar proses terhadap objek sengketa tidak membuat pemeriksaan perkara menjadi tidak efektif. 

    Agenda persidangan berikutnya

    Tim kuasa hukum menyatakan agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2026.

    Rikha memastikan timnya akan mempersiapkan pembuktian dan argumentasi yuridis sesuai tahapan hukum acara perdata.

    “Pengadilan adalah tempat para pihak menguji dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya. Kami percaya pada prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Biarkan fakta hukum dan alat bukti berbicara di hadapan Majelis Hakim,” ujar Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM.

    Ia menegaskan tim hukum akan tetap mengawal perkara tersebut melalui koridor hukum.

    “Kami akan terus berdiri mengawal hak hukum klien secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.” ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +