• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Analisis Awal Sengketa Tanah di Blok Cikareo, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor

    Admin GPN
    Sabtu, 25.10.25 WIB Last Updated 2025-10-25T13:45:27Z


    Gardapelitanews.com | Bogor - LBH Adhibrata bersama LSM PENJARA telah menerima laporan langsung dari keluarga ahli waris almarhum Pakih bin H. Ali Gaos terkait adanya klaim sepihak atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1.800 m² yang terletak di Blok Cikareo, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.


    Lahan tersebut secara fisik dan administratif masih dikuasai serta dimanfaatkan oleh Herijayana, anak kandung almarhum Pakih bin H. Ali Gaos, yang menanam jagung dan singkong di atas tanah dimaksud.


    Namun demikian, pihak PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) secara sepihak mengaku telah melakukan pembebasan atau pembelian tanah tersebut dari almarhum, dan mengklaim memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) serta buku C versi fotokopi yang berbeda isinya dengan buku C resmi desa.


    II. DATA DAN DOKUMEN PENDUKUNG


    Berdasarkan hasil penelusuran awal dan pemeriksaan dokumen oleh tim LBH Adhibrata bersama LSM PENJARA, diketahui hal-hal sebagai berikut:


    1. Identitas Tanah:


    - Nomor Letter C: 626

    - Girik Persil: 20.S.1

    - SPPT Pajak atas nama: almarhum Pakih bin H. Ali Gaos

    - Letak: Blok Cikareo, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong

    - Luas: ±1.800 m²


    2. Asal Usul Perolehan:


    - Tanah semula dimiliki oleh Deden bin Sadili, kemudian dijual kepada Pakih bin H. Ali Gaos sekitar tahun 1983.

    - Setelah wafatnya almarhum, tanah dikuasai oleh ahli warisnya yaitu Herijayana dan keluarga.


    3. Penguasaan Fisik Saat Ini:


    - Tanah masih digarap dan dikuasai secara nyata oleh ahli waris (Herijayana).

    - Tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi, kecuali pemasangan patok batas oleh pihak PT BSS tanpa izin.


    4. Klaim Pihak PT Bahana Sukma Sejahtera:


    - Mengaku membeli lahan dari almarhum tanpa bukti akta jual beli sah.

    - Hanya memegang fotokopi SPH dan buku C versi tidak resmi yang tidak sesuai dengan arsip Desa Ciburuy.


    III. ANALISIS HUKUM


    1. Kedudukan SPH (Surat Pengakuan Hak)

    Berdasarkan hukum agraria, SPH tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak milik, karena hanya bersifat bukti penguasaan sementara. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan untuk pencatatan administratif, bukan untuk menetapkan hak kepemilikan penuh.


    2. Kekuatan Hukum Girik dan Buku C

    Girik yang tercatat dalam buku C desa merupakan bukti yuridis atas kepemilikan tanah adat yang diakui oleh hukum positif Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan data resmi pertanahan.

    Dalam kasus ini, data girik dan buku C resmi atas nama Pakih bin H. Ali Gaos menunjukkan keabsahan hak ahli waris sebagai pemilik yang sah.


    3. Asas Fisik Penguasaan dan Hak Keperdataan

    Berdasarkan asas hukum agraria “Hak diakui apabila disertai penguasaan nyata atas tanah”, maka fakta bahwa lahan dikuasai, digarap, dan dimanfaatkan oleh ahli waris sejak 1983 menunjukkan penguasaan sah secara keperdataan dan faktual.



    4. Potensi Pelanggaran oleh Pihak PT BSS


    - Dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

    - Dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah, apabila SPH atau buku C versi perusahaan ternyata tidak sesuai dengan arsip resmi desa.

    - Potensi pelanggaran administratif atas perolehan tanah tanpa dasar hukum sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).


    IV. SIKAP DAN REKOMENDASI LBH ADHIBRATA


    1. LBH Adhibrata akan menerima kuasa hukum resmi dari para ahli waris almarhum Pakih bin H. Ali Gaos, dengan dukungan advokasi bersama LSM PENJARA dan Jabar News sebagai mitra publikasi dan kontrol sosial.


    2. Langkah awal akan dilakukan melalui:


    - Inventarisasi dokumen resmi (Letter C, Girik, SPPT, dan surat jual beli tahun 1983).

    - Permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala Desa Ciburuy dan pihak PT Bahana Sukma Sejahtera.

    - Penyusunan laporan awal untuk kepolisian dan/atau gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong bila diperlukan.


    3. LBH Adhibrata menegaskan bahwa setiap bentuk penerbitan SPH atau pengakuan hak yang tidak didukung dokumen sah tidak dapat menghapus hak ahli waris yang sah secara hukum dan adat.


    V. PENUTUP


    Nota hukum ini disusun sebagai dasar koordinasi.( Red) 

    Baca Juga :

    Sengketa Tanah di Ciburuy, Cigombong: Ahli Waris Pakih Bin H. Ali Gaos Persoalkan Klaim PT Bahana Sukma Sejahtera

    Terkini

    HUKUM

    +