Gardapelitanews. com | OKI- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Hal ini terbukti dengan tumbuh kembangnya banyak perusahaan besar dari luar daerah di wilayah ini. Salah satu contohnya adalah PT Rambang Jaya Argo, yang kini telah beberapa kali berganti kepemilikan akibat sengketa lahan. Letak wilayah perusahaan ini pun dinilai kurang jelas, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi terkait di desa mana perusahaan tersebut sebenarnya berada.
Beberapa desa yang disebut antara lain Desa Teloko, Tanjung Serang, Pedamaran Lubuk Dalam, dan Kedaton. Namun, di antara desa-desa tersebut masih ada yang belum mendapatkan hak mereka, yaitu plasma. Padahal, setiap perusahaan yang berdiri di wilayah desa wajib memberikan hak plasma sebesar 30 persen lahan serta memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat setempat sebanyak 60 persen. Ketentuan ini nyata tidak terpenuhi.
Menurut M. Salim Kosim, S.SIP, dari Pusat Riset Kebijakan Publik (PRISMA), perusahaan-perusahaan tersebut telah jauh melangkah dan mengingkari aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten OKI wajib diaudit dan dikaji kembali terkait HGU (Hak Guna Usaha) mereka — dari mana asalnya dan bagaimana keabsahannya.
“Banyak dari mereka hanya memiliki hak guna pakai, bukan hak milik penuh atas lahan tersebut. Selain itu, mereka juga seharusnya terbuka untuk umum terkait siapa saja penerima hak plasma, agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
Karena itu, wajar jika seluruh perusahaan di Kabupaten OKI wajib diaudit dan dikaji kembali tentang cara mereka memperoleh lahan. Sudah banyak terdengar kasus sengketa antara masyarakat dan perusahaan, seperti di daerah C3 Transmigrasi, yang hingga kini masih menjadi misteri terkait PT Wai Musi, Wilmar, BCP, dan GTA di wilayah Sodong, serta perusahaan Hikmah dan beberapa lainnya.
Menurut Ketua Forum Wartawan OKI Bersatu (Forwaki), M. Dihin M. Nur, Bupati OKI wajib memanggil seluruh pimpinan perusahaan di kabupaten tersebut untuk dimintai keterangan terkait sengketa lahan dan dugaan penyerobotan hak masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah serta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Terkait belum adanya lahan plasma di wilayah Kedaton, Suhur dan masyarakat yang merasa belum menerima hak mereka menuntut PT PSM — yang sebelumnya bernama PT Rambang Argo Jaya dan kini berganti kepemilikan menjadi PSM — agar segera menyelesaikan seluruh permasalahan sengketa yang ada.
“Tidak hanya satu perusahaan, hampir semua PT di Kabupaten OKI bermasalah. Mereka itu perampok tanah rakyat!” tegas Suhur. Ia juga menyebut bahwa ahli waris seperti Salim Kosim, anak Abu Kosim, masih memiliki surat-surat sah atas lahan tersebut dan belum pernah melakukan pemindahan tangan.
“Saya sendiri menjadi saksi di pengadilan. Semua berkas sudah sampai ke Mahkamah Agung, tetapi belum ada keputusan yang menyatakan kami kalah. Lalu mengapa lahan yang disengketakan kini dikuasai dan diambil alih secara bebas? Apa gunanya pemerintah di OKI ini? Apakah semua tunduk pada penguasa asing?” ujarnya sambil bergetar menahan emosi atas tindakan semena-mena perusahaan terhadap rakyat.
Hal senada juga disampaikan oleh warga Tebing Suluh berinisial AS, yang mempertanyakan bagaimana PT Wilmar Group, yang jelas masa berlaku HGU-nya telah habis sejak tahun 2020, masih bisa beroperasi tanpa memberikan plasma kepada masyarakat setempat, termasuk kepada warga Tebing Suluh. Hal serupa juga terjadi pada PT BCP dan dua perusahaan lainnya.
“Apakah semua ini sudah bekerja sama dengan pemerintah setempat atau bagaimana?” ujarnya heran.
Yang lebih ironis, pajak dari salah satu perusahaan besar, yakni Wilmar Group, dikabarkan tidak dibayarkan di Indonesia, melainkan di Singapura. “Bagaimana bisa? Mereka mencari uang di negeri kita, tetapi membayar pajak di luar negeri. Itu sama saja menghina negeri ini, khususnya Kabupaten OKI yang kurang tegas terhadap perusahaan asing,” ujarnya. Ia ju


