Garda Pelita News | OKI, - Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SD Negeri 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik.
Pasalnya di sekolah tersebut tak sesuai dengan angaran di duga markup, mengakibat kan mangkrak ,angaran sehingga berbeda jauh dari papan pengumuman dan data boks memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud No.06 / 2021 dijelaskan bahwa pihak sekolah diwajibkan memasang papan pengumuman yang memuat laporan penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi dan informasi akuntabel terhadap publik.
"Maka wajar jika Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kayuagung diduga telah menyelewengkan dana pendidikan di sekolah tersebut." Dikatakan Kepala Bidang pusat riset kebijakan publikasi masyarakat,Salim kosim .s.sip diduga menyalah aturan
"Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perubahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami menduga tindakan Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kayuagung yang secara sengaja melanggar peraturan menteri pendidikan (Permendikbud) No.06 / 2021 adalah upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana pendidikan di sekolah tersebut agar tak diketahui publik." Jelasnya
Lanjutnya. Pihaknya juga menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SD Negeri 14 Kayuagung tak sesuai dengan Permendikbud dristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS
"Kepala Sekolah SD Negeri 14 Kayuagung yang diduga sengaja melanggar permendikbud tersebut, maka patut diduga laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi." Terangnya
Rincian komponen kegiatan penggunaan Dana BOS SDN 14 Kayuagung di tahun ajaran 2024, yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai rencana kegiatan dan mark'up anggaran :
Dana BOS tahap I (satu) TA 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca Rp.74.738.400
(2). Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.42.722.500
(3). Pemeliharaan sapras Rp.72.700.000
(4). Pembayaran honor Rp.29.448.000
(5).penerima siswa baru.1.456.000
Dana BOS tahap II (dua) TA 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca Rp.
(2). Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.66.104.900
(3). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.52.003.700
(4). Pemeliharaan sapras Rp.75.254.150
(5). Pembayaran honor Rp.52.200.000
Dana bos tahap (1) satu ,TA :2025
(1).pembayaran honor :Rp 88.128.000
"Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi Kepsek SDN 14 Kayuagung akan dilimpahkan pada pihak yang berwajib." Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SDN 14 Kayuagung
"Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SD Negeri 14 Kayuagung terbukti merugikan perbendaharaan sekolah, maka oknum Kepala Sekolah tersebut diwajibkan mengembalikan semua kerugian negara dan di copot dari jabatannya sesuai dengan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII." Pungkasnya
Hingga berita ini di turun kan pihak kepsek SD N 14 belum bisa di konfirmasi.