• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    DPRD Bogor Bentuk Pansus Bahas 5 Raperda Baru, Ini Rincian Raperda DPRD Bogor yang Krusial

    Admin GPN
    Rabu 22 2025, Oktober 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T14:15:25Z


     Gardapelitanews. com | DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/10) telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memperdalam substansi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.


    Rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD Kabupaten Bogor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sastra Winara. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap Raperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika pemerintahan.


    Pembahasan lima Raperda DPRD Bogor ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pansus akan menelaah secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan aplikatif dan berpihak pada masyarakat.


    Salah satu Raperda krusial yang akan dibahas adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. Regulasi ini mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat.


    Penyesuaian ini penting agar pemerintahan dapat beroperasi lebih efektif dan responsif terhadap berbagai tantangan dan peluang yang ada di Kabupaten Bogor. Pembahasan Raperda ini menjadi prioritas untuk menciptakan birokrasi yang adaptif.


    Selain itu, DPRD juga akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.


    Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, juga menyampaikan usulan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah.


    “Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” ujar Sastra Winara.


    Dua Raperda prakarsa lainnya yang diajukan oleh DPRD adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta tentang Pengelolaan Sampah. Kedua Raperda ini sangat vital untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor.


    Menurut Sastra Winara, kelima Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pansus akan bekerja menelaah substansi Raperda secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada masyarakat,” katanya, menegaskan fokus pada kepentingan publik.

    Terkini

    HUKUM

    +