Garda Pelita News | Cigombong – Harga pupuk subsidi jenis Urea di wilayah Kampung Nagrog, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dikeluhkan para petani lantaran dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wilayah VII membenarkan temuan di lapangan bahwa petani membeli pupuk subsidi dengan harga mencapai Rp150 ribu per karung ukuran 50 kilogram, padahal HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp112.500.
Kepala BPP Wilayah VII, Didin Syarifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari petani.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan petani. Memang benar, mereka mengaku membeli pupuk subsidi Urea seharga Rp150 ribu per karung," ujar Didin, Kamis (2/10/2025).
Menurut Didin, pengawasan harga pupuk subsidi bukan menjadi kewenangan penuh BPP. Tugas BPP hanya terkait fasilitasi kuota dan distribusi melalui kelompok tani. Soal harga dan pengawasan distribusi berada di bawah tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor.
"Penanganan pupuk subsidi bukan hanya ranah Distanhorbun, tapi juga Disdagin terkait pengawasan harga. Kami hanya mendampingi petani dan kelompok tani terkait kuota dan distribusi," jelasnya.
Didin juga menegaskan bahwa agen resmi pupuk subsidi tidak diperbolehkan menjual ke warung atau pihak lain di luar daftar penerima Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Petani mengaku membeli pupuk dari agen resmi, dan ada juga warung yang menjual meski bukan agen resmi. Ini sudah menyalahi aturan," tegas Didin.
Klarifikasi Agen: Hanya Jual Rp130 Ribu
BPP Wilayah VII juga telah melakukan klarifikasi ke salah satu agen resmi pupuk subsidi di kawasan Pasar Cigombong. Namun pihak agen membantah telah menjual pupuk dengan harga Rp150 ribu per karung.
"Pihak agen mengaku hanya menjual Rp130 ribu per karung, tidak seperti yang disampaikan para petani," kata Didin.
Disdagin Siap Turun Tangan
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, saat dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Terima kasih atas informasinya, kami akan segera melakukan konfirmasi dan pendalaman di lapangan bersama jajaran,"
Meski berada di bawah pengawasan dua dinas, fakta di lapangan menunjukkan praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga tinggi telah berlangsung cukup lama. Para petani akhirnya bersuara karena merasa dirugikan.
Kasus ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi, sehingga terjadi celah penyimpangan yang merugikan petani.