• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Jalan Desa Tapus–PL Layang Jadi Kubangan Dishub OKI Tutup Mata

    Admin GPN
    Rabu 15 2025, Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T13:40:56Z


    Garda Pelita News |Ogan Komering Ilir – Kondisi jalan alternatif yang menghubungkan Desa Ulak Depati – Tapus – PL Layang, Kecamatan Pampangan menuju Simpang Semodem, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini semakin memprihatinkan.

    Pantauan di lapangan menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah mulai terlihat di sepanjang ruas jalan, terutama di kawasan Desa Tapus.

    Kerusakan ini diduga kuat akibat lalu lintas truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas tonase jalan. Setiap hari, mulai pagi hingga malam, kendaraan besar, terutama truk sawit milik perusahaan swasta, melintas tanpa henti dan melampaui batas maksimal 5 ton yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.


    Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) OKI telah memasang rambu batas beban maksimum di beberapa titik jalur tersebut. Namun, pelanggaran tetap saja terjadi tanpa ada pengawasan berarti dari petugas Dishub.


    Seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya kepada Media.


    “Truk-truk besar melintas setiap hari, padahal jalan ini hanya untuk beban ringan. Kalau dibiarkan terus, jalan bisa jadi lumpur lagi seperti tahun 2024. Kami minta Dishub OKI segera turun tangan dan menindak tegas truk yang melanggar aturan,” ujarnya.


    Warga juga meminta perhatian langsung dari Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, agar menginstruksikan Dishub untuk menegakkan aturan dengan serius di lapangan.


    “Kami percaya Pak Bupati bisa tegas memerintahkan Kadishub menindak truk over tonase, terutama truk sawit milik PT Samora yang sering melintas. Perusahaan untung, tapi masyarakat yang rugi. Lebih baik mencegah dan merawat daripada memperbaiki, karena anggaran daerah saat ini masih defisit,” tambah warga tersebut.


    Fakta Teknis: Jalan Kabupaten Maksimal 8 Ton


    Menurut regulasi nasional, jalan kabupaten termasuk dalam kelas III, dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di bawah 8 ton. Artinya, kendaraan yang melampaui batas tersebut tidak diperbolehkan melintas karena dapat mempercepat kerusakan struktur jalan.


    Jalan Kelas I: MST 10 ton (arteri utama)

    Jalan Kelas II: MST 8 ton (jalan arteri)

    Jalan Kelas III: MST di bawah 8 ton (jalan kolektor/lokal kabupaten)


    Tonase sendiri berarti jumlah berat total kendaraan beserta muatannya, sementara MST adalah tekanan maksimum sumbu kendaraan terhadap permukaan jalan.

    Pelanggaran batas ini biasanya dicegah dengan portal pembatas atau pengawasan Dishub, agar jalan kabupaten yang berfungsi menghubungkan ibu kota kecamatan dan desa tidak rusak lebih cepat.


    Warga berharap Dishub OKI segera menurunkan petugas di pintu masuk Desa Ulak Depati hingga Simpang Semodem untuk melakukan penjagaan dan penegakan aturan. Tanpa pengawasan ketat, mereka khawatir kondisi jalan akan semakin parah dan kembali lumpuh seperti tahun-tahun sebelumnya.(Andi/forwaki)

    Terkini

    HUKUM

    +