• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Polemik Klaim Batas Wilayah Antar Desa Akhirnya Temui Titik Terang

    Admin GPN
    Kamis 09 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T10:29:13Z

     Bogor, 9 Oktober 2025 – Perselisihan antar dua desa terkait batas wilayah yang dipicu oleh proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gajud RT 04 RW 08 akhirnya menemui titik temu. Proyek yang berada di kawasan rawan longsor itu sebelumnya menuai polemik lantaran masing-masing desa saling mengklaim lokasi pembangunan sebagai wilayah administratif mereka.


    Ketika dikonfirmasi di kantor Desa Pasir Jaya, Suhanda Hendarawan membenarkan bahwa lokasi pembangunan TPT memang masuk dalam wilayah Desa Pasir Jaya. Ia menyatakan bahwa sejak awal terjadinya longsor hingga proses pengajuan pembangunan, seluruh dokumentasi dan bukti pengajuan telah dimiliki pihak desa.


    "Dari awal kejadian longsor, kami sudah mengajukan permohonan bantuan ke pihak kecamatan, bahkan hingga ke bupati. Pengajuan resmi kami tertanggal 25 April 2024, dan itu disertai dengan bukti foto serta dokumen lainnya," ujar Suhanda.




    Perdi, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Pasir Jaya, juga memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan pembangunan TPT telah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan pihak Dinas PUPR pun telah meminta izin secara langsung kepada desa.


    “Pak Deri dari PUPR sempat datang langsung untuk meminta izin pembangunan di wilayah kami. Bahkan setelah longsor terjadi, pihak desa secara gotong royong membeli terpal dan lampu penerangan agar pengendara tahu kondisi jalan yang rusak,” jelas Perdi.




    Menanggapi papan kegiatan proyek yang mencantumkan lokasi pembangunan sebagai "Jalan Desa Ciburayut", Perdi menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, selama nama jalan digunakan sebagai penanda jalur umum. Namun ia menekankan bahwa batas wilayah desa secara administratif tetap merujuk pada bantaran sungai dan jembatan yang telah disepakati.


     "Kalau penamaan jalan di papan kegiatan itu tidak jadi soal, yang penting secara administratif dan dokumen pengajuan, proyek tersebut memang berada di wilayah kami. Batasnya jelas, yaitu bantaran kali dan jembatan," tegasnya.




    Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak serta bukti administratif yang mendukung, polemik batas wilayah ini diharapkan tidak lagi menjadi penghambat dalam proses pembangunan yang bertujuan untuk keselamatan dan kesejahteraan warga.

    Terkini

    HUKUM

    +