• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Rosa Rosanto Resmi Laporkan Inisial Ompong ke Polres Sukabumi Kota.

    Admin GPN
    Jumat 10 2025, Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-11T17:30:40Z


     

    Sukabumi,  Awak Media bernama Rosa Rosanto menjadi korban dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.


    Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota dengan nomor laporan STTLP/B/516/X/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Oktober 2025.


    Dalam laporan itu, Rosa mengaku dianiaya oleh seorang pria berinisial OMPONG di kawasan Jl. Pelabuhan II, Kecamatan Cikondang, Kota Sukabumi, sekitar pukul 20.00 WIB.


    Korban menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya hendak menanyakan informasi mengenai dugaan peredaran obat golongan G di wilayah tersebut. Namun, niat baik itu justru berujung aksi kekerasan.


    “Saat saya datang untuk menanyakan soal peredaran obat G, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah saya tanpa alasan jelas,” ungkap Rosa dalam laporannya.



    Akibat pukulan itu, korban mengalami luka di bagian hidung dan langsung melapor ke SPKT Polres Sukabumi Kota beberapa jam setelah kejadian. Polisi kemudian menerima laporan dan menindaklanjuti sesuai prosedur penyelidikan.


    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya (DPD FORWARA), J. Irwan Manurung, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut.


    Menurutnya, tindakan penganiayaan terhadap wartawan yang tengah meliput adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.


    “Kami mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap rekan kami. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan kekerasan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Irwan di Sukabumi, Kamis (9/10).


    Irwan mengaku dirinya berada di lokasi kejadian dan sempat berupaya menenangkan situasi. Namun, karena pihak pelaku usaha obat golongan G tersebut datang bersama sejumlah massa, upaya merelai tidak bisa dilakukan.


    “Saya sudah coba melerai, tapi suasana semakin ricuh karena pelaku membawa beberapa orang. Untuk menghindari hal yang lebih buruk, kami memutuskan langsung menuju Polresta Sukabumi Kota untuk membuat laporan resmi,” ujarnya.


    Sementara itu, pihak Polres Sukabumi Kota memastikan laporan sudah diterima dan tengah ditangani oleh penyidik.


    Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut ditandatangani oleh Aiptu Agus Purwanto dari Polres Sukabumi Kota.

    Terkini

    HUKUM

    +