• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Ahli Waris Hj. Cece Minta Kepastian Pelayanan Terkait Tanah di Desa Pasir Jaya, Cigombong

    Admin GPN
    Rabu, 5.11.25 WIB Last Updated 2025-11-06T18:37:31Z


    Bogor | Gardapelitanews. com -Permasalahan tanah milik almarhumah Hj. Cece seluas kurang lebih 2,8 hektare yang berlokasi di wilayah Cilembar, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya musyawarah di Kantor Desa Pasir Jaya. (09/11/25). 


    Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Jaya, Suhanda, serta perwakilan Kecamatan Cigombong yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Yedi. Pertemuan membahas kepastian status tanah yang menjadi hak ahli waris, yakni Indra, putra dari almarhumah Hj. Cece.


    Menurut Kurnia, salah satu perwakilan masyarakat yang mengikuti pembahasan, hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa luas tanah yang dimaksud sekitar dua hektare. Namun demikian, pihaknya menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas tanah secara akurat.


    Sementara itu, Indra, selaku ahli waris Hj. Cece, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian kini berjalan secara musyawarah dan sudah mengarah pada kesepahaman. Ia juga telah menyampaikan surat pengaduan kepada pihak Camat Cigombong dan Bupati Bogor agar pelayanan dan tindak lanjut segera direalisasikan.


     “Permasalahan ini sudah ditanggapi secara musyawarah dan sudah ada kesepahaman. Surat saya juga sudah diterima Pak Camat dan Bupati. Sekarang tinggal menunggu jadwal kesepakatan untuk pengecekan lapangan, karena harus ada sinkronisasi antara buku Letter C, SPPT, dan penguasaan fisik di lapangan,” jelas Indra.


    Pihak Pemerintah Desa Pasir Jaya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut guna memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi para ahli waris.


    Sementara itu, Sekretaris Camat Cigombong, Yedi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas dan data terkait tanah tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    Terkini

    HUKUM

    +