Gardapelita.news|DUMAI — Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang Galian C di wilayah Kota Dumai.
Desakan ini semakin menguat setelah muncul laporan terkait aktivitas penambangan pasir dan tanah yang diduga beroperasi tanpa prosedur perizinan yang sesuai.
Warga menilai beberapa titik penambangan terlihat aktif beroperasi, namun status legalitasnya belum jelas. Aktivitas tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan Hutan dan dekat permukiman.
Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, M. Afdhol al Anshory, turut angkat suara. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
> “Kami menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin tambang ini. Jika ada pihak–pihak yang bermain, maka Polda Riau harus menindak tegas. Jangan sampai kepentingan tertentu mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Afdhol.
Ia juga menambahkan bahwa GEMPA akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap menggelar aksi jika penanganannya dinilai lamban.
> “Kami meminta Polda segera menurunkan tim investigasi. Semua dokumen izin harus dibuka secara transparan agar tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Aktivis lingkungan juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan teknis serta kajian dampak lingkungan.
Masyarakat berharap langkah tegas penegak hukum dapat menghentikan aktivitas ilegal dan memulihkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.


