• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Geger di Desa Weru Lor! Ketua Paguyuban PKL Puja Tera Diduga Hina Profesi Wartawan—Insan PERS Tuntut Klarifikasi Terbuka

    Admin GPN
    Jumat, 28.11.25 WIB Last Updated 2025-11-28T13:30:45Z


    Gardapelitanews|| Cirebon— Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Omo melontarkan pernyataan yang diduga menghina profesi wartawan secara terang-terangan.


    Dalam rekaman yang kini viral tersebut, ketua paguyuban terdengar menyebut “wartawan itu preman.” Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen jurnalis di wilayah Cirebon, yang menilai ucapan tersebut telah:


    merendahkan martabat profesi wartawan,

    menyesatkan publik tentang tugas pers,

    serta mencoreng peran pers sebagai pilar demokrasi.


    Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers, bukan premanisme. Ucapan itu keterlaluan, Kami tidak akan tinggal diam,” tegas salah satu anggota komunitas pers Cirebon. Hari jumat (28/11/25) 


    Surat Undangan Resmi Paguyuban Berbanding Terbalik dengan Konten Video


    Viralnya video ini berbarengan dengan beredarnya surat undangan rapat resmi Paguyuban PKL Puja Tera bertanggal 9 September 2025.

    Dalam surat tersebut, agenda rapat diklaim berfokus pada:


    kemajuan paguyuban, pembahasan keuangan dan evaluasi internal.


    Namun kenyataannya, pernyataan dalam video justru berdampak negatif pada citra paguyuban dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar komunikasi serta kualitas kepemimpinan ketua paguyuban.


    Komunitas pers menuntut agar paguyuban segera:


    mengeluarkan pernyataan resmi, memberikan klarifikasi terbuka,


    serta melakukan koreksi sikap terkait ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.


    Selama ini kami diam, tapi jika profesi kami dihina, kami yang akan berdiri paling depan,” ujar seorang jurnalis senior Cirebon.


    Untuk diketahui publik, profesi wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:


    Pasal 4 ayat (3): Pers dijamin bebas dari tindakan intimidasi.


    Pasal 8: Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.


    Pasal 18 ayat (1): Penghambatan atau penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.


    Selain itu, pernyataan lisan yang menyerang kehormatan profesi dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP:


    Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik.

    Pasal 311 KUHP: Fitnah atau penghinaan terbuka.

    Pasal 315 KUHP: Penghinaan lisan di muka umum.


    Penerapan pasal disesuaikan dengan proses hukum dan laporan pihak yang merasa dirugikan.


    Dengan semakin meluasnya polemik ini, publik menantikan langkah resmi dari Pemerintah Desa Weru Lor. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:


    pemanggilan ketua paguyuban untuk memberikan klarifikasi,


    mediasi terbuka antara paguyuban dan komunitas pers,


    atau langkah administratif lain untuk meredam konflik.


    Peristiwa ini tidak hanya merusak hubungan antara PKL dan insan pers, tetapi juga menyeret nama Desa Weru Lor ke dalam sorotan publik yang lebih luas.


    Kontroversi ini kini memasuki fase krusial. Publik, komunitas pers, serta Pemerintah Desa Weru Lor dituntut bersikap cepat dan tegas.

    Pada akhirnya, pertanyaan yang kini menggema adalah:


    Apakah ucapan dalam video tersebut akan dipertanggungjawabkan secara terbuka, atau justru dibiarkan menjadi bara konflik yang semakin membesar? (Agung)

    Terkini

    HUKUM

    +