• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Miris...! Nasabah MSK Dana Tunai Sedang Ngantar Pesanan Shopee, Motor Di Tarik Oknum Mata Elang ( Matel )

    Admin GPN
    Kamis, 20.11.25 WIB Last Updated 2025-11-22T03:28:04Z


    Jakarta  | Gardapelitanews.Site – Sebuah aksi penarikan motor oleh jasa licing  Mata Elang  (matel)  dari MSK Dana Tunai, membuat geger warga di Jalan  duri Kosambi  pada Kamis  (20/11/2025) siang. Aksi ini dilakukan karena pemilik motor, yang merupakan nasabah, diduga menunggak pinjaman  hanya sebesar  Rp.280.000( Dua Ratus delapan puluh  Ribu Rupiah ).


    Kejadian bermula beberapa oknum mata elang ( matel ) dari MSK Dana Tunai mepet nasabah yang sedang mengantar pesanan dari shopee di jalan Kosambi dan nasabah di ajak ke pos pengumben untuk di menta STNK, kunci motor 


    Ketika awak media menghubungi  pemilik motor dia mengatakan', saya hanya nunggak Rp.280.000 itu juga sisa bulan kemarin dan saya sudah kordinasi dengan kolektor nya bahwa kami akan bayar  tanggal 25  bulan ini kolektor pun " meng iya kan".


    Sementara ..saya pinjam juga dengan jaminan BPKB  di MSK dana tunai , masa iya cuma nunggak Rp.280.000 saja motor saya yang sudah lunas dari dealer  mau di tarik begitu saja oleh MSK dana tunai yang memakai jasa licing dan mata elang ( matel ) bilang dengan saya" kalau mau di ambil silahkan ke kantor SMK Dana Tunai di lunasi sekalian bayar tenaga tarik matel 


    Sambungnya nasabah NH, motor saya sementara di tahan di kantor kosipa mitra solusi keuangan jln duri Kosambi Jakarta barat 


    Lalu..,Sang pemilik motor, NH, mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia mengklaim sempat mengalami kendala finansial akibat yang dialaminya dua bulan lalu, yang membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban.


    "Saya sudah coba komunikasi via telepon pada kolektor lalu dia pun mengatakan ", bu, kena matel ya...nih saya lepasin. tapi klo bisa bayar kurangan. sama angsuran sebelum tgl 25 ya ,

    iya ini saya bantu lepasin, tapi pastiin ya bu tgl 25 jangan meleset klo bisa sebelum tgl 25, Ucap kolektor dengan nasabah 


    Dengan kejadian penarikan motor di jalan sudah jalas dalam aturannya bahwa ; diduga Penarikan motor di jalan oleh oknum debt collector atau mata elang tanpa prosedur yang benar adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) atau 368 (pemerasan). Perusahaan pembiayaan wajib mengajukan eksekusi melalui pengadilan negeri untuk menarik kendaraan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. 


    Sanksi bagi Oknum  debt collector dan perusahaan pembiayaan


    Sanksi Pidana untuk oknum debt collector: Pasal 365 KUHP (perampasan/pencurian dengan kekerasan): Jika penarikan dilakukan dengan paksaan di jalan.


    Pasal 368 KUHP (pemerasan): Jika penarikan dilakukan dengan ancaman dan tekanan.


    Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan): Bisa dikenakan untuk tindakan yang mengintimidasi.


    Sanksi bagi perusahaan pembiayaan:


    Pasal 378 KUHP (penipuan): Jika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia, tetapi tetap melakukan eksekusi secara paksa.


    Sanksi administrasi: Perusahaan pembiayaan dapat menghadapi sanksi hingga pencabutan izin usaha karena melakukan penarikan kendaraan secara ilegal.


    Dan seharusnya pihak MSK Dana Tunai yang memakai jasa licing bisa mengambil langkah baik tidak harus di stop di pinggir jalan seperti langkah persuasif dengan cara teknis menjalankan 


    Prosedur penarikan kendaraan yang sah


    Perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika debitur wanprestasi (gagal bayar).


    Perusahaan pembiayaan harus memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar resmi dan prosedur harus melalui surat teguran, somasi, hingga persetujuan debitur.


    Penarikan harus dilakukan di tempat yang disepakati dan idealnya disertai aparat kepolisian, bukan secara  di jalan umum atau "di paksa "


    Dengan kejadian seperti ini pihak 

    Aparat penegak hukum 

    (APH ) dan OJK , harus menegaskan pada pihak  SMK Dana Tunai yang memakai jasa mata elang ( matel ) agar tidak semena menanya menarik motor dan harus mengikuti prosedur.( Red ).


    Terkini

    HUKUM

    +