Jakarta | Gardapelitanews.Site – Sebuah aksi penarikan motor oleh jasa licing Mata Elang (matel) dari MSK Dana Tunai, membuat geger warga di Jalan duri Kosambi pada Kamis (20/11/2025) siang. Aksi ini dilakukan karena pemilik motor, yang merupakan nasabah, diduga menunggak pinjaman hanya sebesar Rp.280.000( Dua Ratus delapan puluh Ribu Rupiah ).
Kejadian bermula beberapa oknum mata elang ( matel ) dari MSK Dana Tunai mepet nasabah yang sedang mengantar pesanan dari shopee di jalan Kosambi dan nasabah di ajak ke pos pengumben untuk di menta STNK, kunci motor
Ketika awak media menghubungi pemilik motor dia mengatakan', saya hanya nunggak Rp.280.000 itu juga sisa bulan kemarin dan saya sudah kordinasi dengan kolektor nya bahwa kami akan bayar tanggal 25 bulan ini kolektor pun " meng iya kan".
Sementara ..saya pinjam juga dengan jaminan BPKB di MSK dana tunai , masa iya cuma nunggak Rp.280.000 saja motor saya yang sudah lunas dari dealer mau di tarik begitu saja oleh MSK dana tunai yang memakai jasa licing dan mata elang ( matel ) bilang dengan saya" kalau mau di ambil silahkan ke kantor SMK Dana Tunai di lunasi sekalian bayar tenaga tarik matel
Sambungnya nasabah NH, motor saya sementara di tahan di kantor kosipa mitra solusi keuangan jln duri Kosambi Jakarta barat
Lalu..,Sang pemilik motor, NH, mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia mengklaim sempat mengalami kendala finansial akibat yang dialaminya dua bulan lalu, yang membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban.
"Saya sudah coba komunikasi via telepon pada kolektor lalu dia pun mengatakan ", bu, kena matel ya...nih saya lepasin. tapi klo bisa bayar kurangan. sama angsuran sebelum tgl 25 ya ,
iya ini saya bantu lepasin, tapi pastiin ya bu tgl 25 jangan meleset klo bisa sebelum tgl 25, Ucap kolektor dengan nasabah
Dengan kejadian penarikan motor di jalan sudah jalas dalam aturannya bahwa ; diduga Penarikan motor di jalan oleh oknum debt collector atau mata elang tanpa prosedur yang benar adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) atau 368 (pemerasan). Perusahaan pembiayaan wajib mengajukan eksekusi melalui pengadilan negeri untuk menarik kendaraan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Sanksi bagi Oknum debt collector dan perusahaan pembiayaan
Sanksi Pidana untuk oknum debt collector: Pasal 365 KUHP (perampasan/pencurian dengan kekerasan): Jika penarikan dilakukan dengan paksaan di jalan.
Pasal 368 KUHP (pemerasan): Jika penarikan dilakukan dengan ancaman dan tekanan.
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan): Bisa dikenakan untuk tindakan yang mengintimidasi.
Sanksi bagi perusahaan pembiayaan:
Pasal 378 KUHP (penipuan): Jika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia, tetapi tetap melakukan eksekusi secara paksa.
Sanksi administrasi: Perusahaan pembiayaan dapat menghadapi sanksi hingga pencabutan izin usaha karena melakukan penarikan kendaraan secara ilegal.
Dan seharusnya pihak MSK Dana Tunai yang memakai jasa licing bisa mengambil langkah baik tidak harus di stop di pinggir jalan seperti langkah persuasif dengan cara teknis menjalankan
Prosedur penarikan kendaraan yang sah
Perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri jika debitur wanprestasi (gagal bayar).
Perusahaan pembiayaan harus memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar resmi dan prosedur harus melalui surat teguran, somasi, hingga persetujuan debitur.
Penarikan harus dilakukan di tempat yang disepakati dan idealnya disertai aparat kepolisian, bukan secara di jalan umum atau "di paksa "
Dengan kejadian seperti ini pihak
Aparat penegak hukum
(APH ) dan OJK , harus menegaskan pada pihak SMK Dana Tunai yang memakai jasa mata elang ( matel ) agar tidak semena menanya menarik motor dan harus mengikuti prosedur.( Red ).


