• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    PT. Kelantan Sakti Didemo Warga Kecamatan Pampangan dan SP Padang, Enam Tuntutan Belum Terpenuhi

    Admin GPN
    Kamis, 6.11.25 WIB Last Updated 2025-11-06T18:37:57Z


    Gardapelitanews. com. | OKI — Puluhan warga dari berbagai desa di Kecamatan Pampangan dan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar aksi unjuk rasa di area operasional PT. Kelantan Sakti 3, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, pada Rabu (5/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi janji dan komitmen terhadap warga sekitar, terutama terkait program plasma, dampak lingkungan, serta kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

    Dalam aksi damai tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan. Mereka menilai bahwa keberadaan perusahaan telah menimbulkan banyak masalah sosial dan ekonomi, termasuk kerusakan lahan pertanian akibat sistem tata kelola air yang buruk. Masyarakat menegaskan, aksi ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya meminta keadilan agar perusahaan menghormati hak-hak warga yang selama ini diabaikan.

    Menurut keterangan warga, terdapat enam poin utama tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Pertama, PT. Kelantan Sakti 3 diminta untuk mengembalikan hak lahan plasma masyarakat yang sebelumnya dianggap telah dihapus oleh pihak perusahaan. Kedua, perusahaan harus memperbaiki sistem tata kelola air yang dinilai menyebabkan gagal tanam setiap tahun. Ketiga, masyarakat menuntut agar tata kelola air di area perusahaan diperbaiki agar tidak menimbulkan genangan air di lahan pertanian warga. Keempat, perusahaan diminta tidak membatasi usia penerimaan karyawan serta memprioritaskan tenaga kerja dari putra daerah.

    Selanjutnya, pada poin kelima, warga menuntut agar perusahaan merekrut anggota humas dari masyarakat lokal untuk mempererat hubungan baik antara perusahaan dan warga sekitar. Terakhir, masyarakat mendesak perusahaan mengukur ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) dan membuat peta bondri agar batas lahan antara HGU dan lahan warga dapat diketahui secara pasti. Enam tuntutan tersebut menjadi sorotan utama karena dianggap mencerminkan akar persoalan antara warga dan perusahaan selama bertahun-tahun.



    Dalam kesempatan tersebut, Hasman, selaku perwakilan grup manajer yang didampingi Dedi, selaku Humas PT. Kelantan Sakti 3, memberikan tanggapan di hadapan massa aksi. “Persoalan plasma terkait perjanjian lama, dan jujur saja, saya baru mengetahui hal ini setelah disampaikan langsung oleh bapak-bapak sekalian. Perusahaan ini kami ambil dari pihak negara dalam kondisi pailit. Menurut Undang-Undang, perjanjian lama dianggap gugur demi hukum,” ujarnya di hadapan perwakilan masyarakat dan aparat kepolisian yang turut mengamankan jalannya aksi.

    Lebih lanjut, Hasman menambahkan, “Terkait ketenagakerjaan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68, tenaga kerja berbasis risiko minimal berusia 18–40 tahun, karena menyangkut investasi jangka panjang,” ujarnya menutup penjelasan. Namun, pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan masyarakat.(andi/forwaki)

    Terkini

    HUKUM

    +