• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Realisasi Program Bankeu Desa Muara Jaya Tanpa Papan Anggaran, Diduga Dibangun di Atas Tanah Milik Bank Indonesia

    Admin GPN
    Jumat, 28.11.25 WIB Last Updated 2025-11-28T05:39:02Z


    Gardapelitanews | Bogor – Pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) di Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu sorotan warga. Proyek yang tengah berlangsung tersebut diduga berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik Bank Indonesia (BI), sementara papan informasi anggaran juga tidak ditemukan di lokasi kegiatan.


    Seorang warga berinisial M.A menjelaskan bahwa akses jalan menuju Kampung Nyenang yang kini dibangun awalnya merupakan tanah hibah dari seorang tokoh setempat bernama Wadana Munji. Namun, dokumen hibah asli yang menjadi dasar legalitas lahan tersebut hingga kini tidak berhasil ditemukan.


    “Surat hibah aslinya tidak ada, yang tersisa hanya salinan lama yang sudah usang. Itu pun dipercaya karena cucu Wadana Munji punya vila di kawasan yang sekarang sudah dibeli PT Mayora, yaitu Vila Bu Ice,” ujarnya.


    Warga lainnya juga membenarkan adanya komunikasi sebelumnya antara masyarakat dan pihak desa terkait status lahan tersebut. Bahkan, sempat muncul informasi bahwa jika Bank Indonesia menutup akses jalan itu, jalur warga akan dialihkan menuju kawasan Hotel Bukit Panorama.


    “Kami sempat klarifikasi ke desa. Katanya kalau jalan ini ditutup BI, akan dialihkan lewat Bukit Panorama,” ungkap seorang warga yang mengetahui sejarah jalan tersebut.


    Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Muara Jaya belum membuahkan hasil. Kepala desa tidak berada di kantor saat wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa mengenai status kepemilikan tanah, keberadaan dokumen hibah, maupun penjelasan terkait program Bankeu yang dikerjakan tanpa papan anggaran tersebut.

    Terkini

    HUKUM

    +