• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Viral ! Bangunan Irigasi Ratusan Juta Rupiah Gunakan Batu Kali dari Lokasi Proyek

    Admin GPN
    Selasa, 11.11.25 WIB Last Updated 2025-11-18T08:08:48Z


    Gardapelitanews | Cibalung, kab. Bogor -  Viral di media sosial proyek irigasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai fantastis mencapai Ratusan Juta dalam pekerjaannya oknum pelaksana dari penyedia CV. GUNUNG SUBANG menggunakan material batu kali yang diambil dari sekitar sungai di lokasi tersebut. Rabu. (12/11/25). 


    Kegiatan proyek ini berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), di Desa cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor 


    Dari Ordo pantauan awak media di lokasi, terlihat pasangan material batu yang menempel pada dinding irigasi diduga tidak sesuai spesifikasi kontruksi, selain kualitas batu yang dinilai tidak memenuhi spek, dari pekerjaan pasangan material batu, semen, dan  pasir pun diduga asal jadi.


    Proyek ini pun menjadi perbincangan hangat dan buah bibir warga sekitar. Menurut beberapa warga kepada media ini sangat menyesalkan, proyek dengan anggaran miliaran rupiah, tapi dalam pelaksanaan pekerjaannya terkesan asal jadi, padahal dengan nilai proyek yang besar seharusnya pihak rekanan atau kontraktor dapat menjaga mutu dan kualitas pekerjaan, dengan mengikuti aturan atau spesifikasi kontruksi yang baik. 


    Bagaimana proyek itu bisa berkualitas, toh material batunya saja dapat ngambil dari sungai itu sendiri yang belum terjamin kualitasnya. Ditambah lagi adukan semen dan pasir dalam pemasangannya diduga asal jadi asal nempel saja, " ungkap beberapa warga setempat yang enggan menyebut jati dirinya kepada media ini.


    Warga juga menuding dengan pekerjaan menggunakan batu kali dari sungai yang berada di lokasi proyek, tentunya akan berdampak pula terhadap kelestarian lingkungan dan dapat merusak Ekologi sumber daya  air sungai itu sendiri


    Diduga pengambilan batu kali untuk pembangunan irigasi tidak mengantongi  ijin dari pemerintahan, 


    Pada hal sudah jelas sanksi pengambilan batu kali tanpa ijin 

    Dasar Hukum Utama


    #.Peraturan utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Istilah "bahan galian golongan C" telah diubah menjadi "batuan" dalam UU ini. 


    Sanksi Hukum

    Pihak yang melakukan penambangan batuan tanpa izin, termasuk untuk proyek irigasi, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang berbunyi: 


    Sanksi Pidana: Setiap orang yang menambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.atau 10 ( sepuluh) tahun 


    Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 


    Aspek Penting Lainnya

    Proyek Irigasi Tetap Butuh Izin: Meskipun tujuannya untuk kepentingan publik seperti irigasi, proses pengambilan material alam harus tetap melalui prosedur perizinan yang benar, seperti mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 


    Hal ini untuk memastikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan konservasi bahan galian tetap terpantau.


    Kewenangan Perizinan: Kewenangan pemberian izin pertambangan batuan saat ini berada di ranah Pemerintah Pusat, meskipun pengawasan dapat melibatkan pemerintah daerah.

    Dampak Lingkungan: Penambangan ilegal sering kali menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan sekitar, yang juga dapat menjerat pelaku dengan sanksi berdasarkan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 


    Secara ringkas, pengambilan batu kali tanpa izin yang sah, terlepas dari tujuan proyeknya, merupakan tindakan melanggar hukum dan menghadapi ancaman sanksi pidana yang serius.


    Dan seharusnya pihak konsultan pengawas PT. Gumilang sajati bisa memberikan hak tolak untuk batu yang menggunakan batu kali di lokasi proyek karna berdampak dengan ekosistem alam 


    Sampai berita ini ditayangkan baik pihak intansi yang berwenang  maupun pelaksana saat di hubungi via whatsap belum bisa di konfirmasi ulang tidak ada tanggapan. 


    Kepada Dinas terkait,  Bupati Bogor dan APH, agar bertindak tegas pada Oknum yang mengambil batu kali tanpa ijin resmi ( ilegal) 

    Terkini

    HUKUM

    +