CARINGIN – Konflik berkepanjangan antara para petani penggarap yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande (KTC) dengan pihak perusahaan di Kampung Leuwisapi, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Para petani kini resmi memberikan kuasa pendampingan kepada Watch Relation of Corruption Pengawas Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) untuk memperjuangkan hak dan martabat mereka.
KTC bersama WRC PAN-RI mendesak Menteri ATR/BPN Nurson Wahub untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala BPN Kabupaten Bogor. Mereka menilai proses penerbitan beberapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi sumber sengketa tidak transparan dan diduga sarat mal-administrasi.
Ketua Umum WRC PAN-RI, Ari Chandra, menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian data dalam pengajuan SHGB di BPN Kabupaten Bogor. Ia menyebut bahwa sejumlah syarat administratif—seperti surat keterangan tidak sengketa, penguasaan fisik lahan, hingga riwayat tanah—diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Permintaan pengosongan tersebut yang diduga dilakukan oknum perusahaan tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa. Kami meminta Kepala BPN dan pihak Tata Ruang Kabupaten Bogor melakukan evaluasi kembali persyaratan SHGB tersebut,” tegas Ari Chandra.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Menteri ATR/BPN untuk mengambil langkah cepat agar para petani tidak menjadi korban dan mengalami kerugian akibat proses yang dianggap tidak akuntabel.
Petani Resah Setelah Perusahaan Pasang Plang dan Kirim Surat Pengosongan
Ketegangan memuncak ketika pihak perusahaan memasang plang di atas lahan yang selama ini digarap warga, lengkap dengan nomor SHGB 182, 183, 184, dan 170. Tidak lama setelah itu, perusahaan juga mengirimkan surat permintaan pengosongan lahan kepada para petani.
Para petani mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun, sehingga langkah perusahaan dianggap sebagai bentuk pengusiran halus yang memicu keresahan.
Pertemuan di Desa Berakhir Buntu
Sebelumnya, pertemuan antara PT Panorama Agro Lemah Duhur, KTC, WRC PAN-RI, dan Kepala Desa Lemah Duhur Ujang Nazmudin digelar di aula desa pada Jumat lalu. Namun, dialog tersebut tidak menghasilkan titik temu.
Ketika diminta memperlihatkan legalitas dokumen SHGB, perwakilan perusahaan bernama Ajeng menyebut bahwa dokumen tersebut berada di bagian legal perusahaan dan hanya bisa dibahas melalui mekanisme “legal to legal”.
Kepala Desa Lemah Duhur, Ujang Nazmudin, mengungkapkan bahwa perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui proses over alih dari sejumlah pemegang sertifikat sebelumnya, seperti Putirai Yohara, Ganjar, Irvan, Tony, dan Santo.
Ia mengaku beberapa kali diminta KTC untuk menerbitkan surat garapan bagi para petani, namun permintaan tersebut ia tolak.
“Bagaimana saya bisa mengeluarkan surat garapan? Itu sudah SHGB. Panorama mendapatkannya dari pemilik sertifikat sebelumnya. Para petani juga tahu bahwa mereka hanya menggarap,” ujarnya.


