• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Bendera Merah Putih di Kantor Desa Palasari Rusak Parah. Warga : Itu Bentuk Penghinaan Lambang Negara!

    Admin GPN
    Selasa, 2.12.25 WIB Last Updated 2025-12-02T05:59:23Z


    Gardapelitanews | Cijeruk, Bogor - Kondisi memprihatinkan terlihat di kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat awak media melakukan kunjungan sebagai bentuk kontrol sosial, Selasa (02/12/25), tampak bendera Merah Putih yang berkibar di tiang depan kantor desa dalam keadaan robek, pudar, dan sudah tidak layak dikibarkan.

    ‎Kondisi bendera yang rusak tersebut mengundang keprihatinan, terlebih karena berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

    ‎Sebut saja Bd, salah warga Desa Palasari menilai kondisi ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

    ‎"Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan kambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin", imbuh Bd kepada awak media 

    ‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

    ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

    ‎“Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

    ‎Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu:Pidana penjara maksimal 1 tahun, atauDenda maksimal Rp 100 juta.

    ‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

    ‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan lambang negara.

    Terkini

    HUKUM

    +