• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    DUGAAN KRIMINALISASI PELAJAR DI POLSEK PANCORAN MAS DEPOK: JEJAK KEJANGGALAN PROSES HUKUM YANG MASIH GELAP.

    Admin GPN
    Kamis, 11.12.25 WIB Last Updated 2025-12-11T13:57:44Z


    Gardapelitanews. site | Pancoran Mas, Depok — Kamis (11/12/2025). Seorang pelajar berinisial E sudah dua bulan mendekam di ruang tahanan Polsek Pancoran Mas. Namun semakin banyak fakta terungkap, semakin besar pula dugaan bahwa kasus ini tidak berjalan normal seperti seharusnya penanganan perkara anak di Indonesia.



    Kesaksian warga, keluarga, pihak sekolah, hingga beredarnya surat tulisan tangan dari E, mengarah pada satu benang merah: ada sesuatu yang tidak wajar dalam penanganan perkara ini.



    1. Ditangkap, Sementara Dua Rekan yang Memerintah Justru “Diamankan” Sebagai Saksi


    Kasus bermula ketika E diminta oleh dua rekannya untuk mengambil benda diduga senjata tajam. Namun sebelum sempat dibawa, E sudah keburu ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek.


    Kejanggalan mencolok terjadi di tahap awal ini:

    E ditahan, langsung berstatus terduga pelaku.

    Dua rekan yang memerintahkan justru hanya diperiksa sebagai saksi.

    Keduanya kemudian dipulangkan dengan alasan masih pelajar — alasan yang ironis, karena E sendiri juga pelajar.

    Fakta bahwa kedua rekan tersebut berasal dari RT yang sama dengan pelapor membuat keputusan ini semakin menimbulkan tanda tanya.


    2. Penahanan Dua Bulan: Pelanggaran Prinsip Dasar UU SPPA?

    Dalam perkara anak, penahanan adalah jalan terakhir. Diversi adalah kewajiban, bukan pilihan. Namun pada kasus ini:

    E sudah dua bulan ditahan.

    Menurut keterangan keluarga, Kejari Depok bahkan sempat mengembalikan berkas karena mempertanyakan penahanan pelajar ini.

    Jika benar demikian, artinya aparat penegak hukum sendiri sudah mengingatkan bahwa proses berjalan di luar rel.

    Tetapi E tetap berada di balik jeruji.


    3. Laporan Sudah Dicabut, Tapi Tahanan Tidak Dilepas

    Dalam sebuah mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, warga dan Ketua RT selaku pelapor sepakat mencabut laporan. Pernyataan dicabut di atas materai, ditandatangani, dan diserahkan.

    Dalam perkara anak, pencabutan laporan biasanya membuka jalan bagi:

    Restorative justice,

    Penghentian penyidikan, atau

    Diversi.

    Namun pada kasus ini, pencabutan laporan justru tidak mengubah apa pun. E tetap ditahan, seolah keputusan warga tidak memiliki bobot.



    4. Surat dari Dalam Tahanan: Ada Tekanan? Ada Permintaan Uang?

    Bom waktu meledak ketika ibu E menerima sebuah surat tulisan tangan dari anaknya.

    E menulis:

    “Mak/Yah, to the point atau ngomong langsung ke Pak Puji. Saya ada duit sekian, yang penting saya bisa pulang, karena itu yang mereka tunggu.”

    Kalimat terakhir itu — “karena itu yang mereka tunggu” — mengindikasikan sesuatu yang sangat serius:

    E merasa ada sesuatu yang ditunggu oleh pihak tertentu,

    Dan dia menghubungkannya dengan uang.

    Surat ini memperkuat dugaan tekanan, bahkan indikasi adanya praktik tidak senonoh dalam proses hukum.

    Keluarga E bukan siapa-siapa. Mereka penggali makam dengan penghasilan yang sangat terbatas — profil yang rawan untuk “diperas” jika benar ada pihak yang bermain


    .

    5. Pertanyaan-Pertanyaan yang Tidak Dijawab Polisi

    Hingga kini, Polsek Pancoran Mas belum memberi klarifikasi resmi. Padahal publik berhak tahu:

    Apa dasar menahan pelajar selama dua bulan?

    Mengapa dua rekan yang menyuruh justru tidak diproses?

    Mengapa diversi tidak dilakukan?

    Mengapa laporan sudah dicabut, namun E masih di tahanan?

    Apa penjelasan polisi soal isi surat yang ditulis E?

    Benarkah ada teguran dari Kejari terkait status anak?

    Semua poin ini menumpuk menjadi dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.



    6. Media Akan Terus Mengawal

    Tim redaksi masih mengonfirmasi:

    Polsek Pancoran Mas,

    Kejaksaan Negeri Depok,

    Pihak sekolah,

    Ketua RT 06 sebagai pelapor,

    Tokoh masyarakat.

    Dokumen berupa surat pencabutan laporan dan salinan surat tulisan tangan E sedang diverifikasi keasliannya.


    Kasus ini belum selesai. Selama kejanggalan tak dijelaskan, selama seorang anak masih ditahan tanpa kejelasan, selama potensi kriminalisasi membayangi — media akan terus mengawal hingga fakta yang  sebenarnya terungkap.


     Fjr/ Tim / Redaksi

    Terkini

    HUKUM

    +