Bekasi | Gardapelitanews. site - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, M Kunang, resmi ditahan KPK, Sabtu (20/12/2025).
Bapak dan anak ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap "ijon" proyek di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus ini, KPK juga menahan pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Kamis (18/12/2025).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12).
Asep Guntur menjelaskan, Bupati Bekasi diduga menerima suap dan penerimaan lainnya sebesar Rp 14,2 miliar.
Ia mengungkapkan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sejak itu, selama sekitar satu tahun memimpin Bekasi, sang bupati rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara sang ayah, M Kunang.
Ade mengatakan total 'ijon' proyek yang diberikan oleh Sarjan kepada bupati dan ayahnya mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Sepanjang tahun 2025, Bupati Bekasi juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Artinya, total uang yang diterima Bupati Bekasi dalam satu tahun terakhir mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT di Bekasi, KPK menyita barang bukti di rumah bupati berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Uang Rp 200 juta itu diduga merupakan sisa setoran 'ijon' proyek ke-4 dari Sarjan kepada bupati melalui para perantara.
Bupati dan ayahnya selaku pihak penerima dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. ( Red)


