• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Maraknya Peredaran Obat Golongan G Resahkan Warga Sukabumi

    Admin GPN
    Kamis, 18.12.25 WIB Last Updated 2025-12-18T08:21:26Z


    GARDAPELITANEWS. SITE | SUKABUMI – Peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali  marak di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sebuah kios yang berlokasi di Karang tengah, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi.menjadi sorotan warga lantaran diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi serta tanpa disertai resep dokter.


    Keberadaan kios tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga mengkhawatirkan dampak buruk dari peredaran obat keras secara bebas, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kondisi ini dinilai dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat.


    Penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. Pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas. Langkah tersebut dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +