Gardapelitanews|| Kabupaten Cirebon- Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Cirebon berkumpul di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk memperingati Hari Migran Internasional, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman.
Dalam sambutannya, Jigus sapaan akrabnya, menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pejuang devisa negara yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Ia menegaskan pentingnya keberangkatan melalui jalur resmi agar para PMI mendapatkan perlindungan hukum dan tercatat secara administratif.
“PMI adalah pejuang devisa. Tahun ini tercatat ada 8.803 PMI asal Kabupaten Cirebon yang berangkat bekerja ke luar negeri,” katanya.
Menurutnya, jika rata-rata satu PMI mengirimkan uang sekitar Rp5 juta per bulan kepada keluarganya di kampung halaman, maka perputaran uang di Kabupaten Cirebon bisa mencapai Rp400 hingga Rp500 miliar per tahun.
“Ini angka yang sangat besar dan nyata dampaknya bagi ekonomi daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Jigus mengakui masih terdapat pekerjaan rumah yang harus dibenahi, khususnya terkait literasi keuangan bagi PMI dan keluarganya.
Ia berharap penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dapat dikelola dengan baik dan produktif.
“Jangan sampai uang hasil kerja keras mereka habis tanpa arah. Kita ingin membekali PMI dengan literasi keuangan, sesuai jargon ‘Berangkat jadi pekerja migran, pulang jadi juragan’,” tegasnya.
Ia berharap, para PMI tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi juga kembali ke daerah sebagai pribadi yang mandiri, berdaya, dan memiliki usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menegaskan, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan secara komprehensif bagi PMI.
Ia menyampaikan, sejak tahun 2022 pihaknya secara masif melakukan sosialisasi ke desa-desa yang menjadi kantong PMI guna mencegah keberangkatan secara ilegal.
“Salah satu mekanismenya, kuwu atau kepala desa wajib mengetahui dan menandatangani izin keluarga. Kalau tidak diketahui kuwu, bisa dipastikan itu melalui jalur ilegal,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mendaftarkan diri melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) resmi guna menghindari praktik percaloan yang kerap merugikan calon pekerja migran.
Adapun negara tujuan PMI asal Kabupaten Cirebon hingga saat ini meliputi Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, dengan mayoritas bekerja sebagai pekerja domestik.
Melalui peringatan Hari Migran Internasional ini, Pemkab Cirebon berharap kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara aman, prosedural, dan bermartabat semakin meningkat. (Agung)


