Gardapelitanews.set I Ngawi -Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, masih menjadi misteri. Meskipun papan proyek tertera jelas, namun pihak CV pelaksana proyek tersebut sulit dihubungi oleh media.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Ngawi ini memiliki nilai kontrak yang tidak mencapai 100 juta rupiah. Namun, kesulitan media untuk mengkonfirmasi pihak CV pelaksana proyek menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Sebagai media, kami memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang proyek pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik.
Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Dalam hal ini, kami meminta klarifikasi dari pihak CV pelaksana proyek tentang kesulitan media untuk mengkonfirmasi proyek tersebut. Kami juga meminta Pemkab Ngawi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek rehabilitasi gedung sekolah dasar negeri di Widodaren tersebut.
Adapun Dasar Hukumnya,yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Und Buang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(ARIS)



