Kota Bogor.GARDAPELITA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima siswa-siswi SDN Sindang Rasa RT 01/09, Kota Bogor, menuai protes dari perwakilan orang tua murid dan warga setempat.
Pasalnya, makanan berupa roti yang dibagikan kepada siswa ditemukan dalam kondisi berjamur.
Orang tua mendesak agar pengelola dapur MBG bertanggung jawab atas kelalaian tersebut karena makanan yang dibagikan dinilai tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak.
Temuan roti berjamur tersebut langsung dikonfirmasi ke pihak MBG yang beralamat di Jalan Raya Tajur Gang Babadak No. 1, RT 02/RW 07, Sindang Rasa, Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (30/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan MBG, Ibu Lintas, Wahyu Sukma dari Puskesmas Pulo Armin selaku pembina wilayah MBG Bogor, Babinsa Bogor Timur, serta pihak produsen roti Rafitake Rafita.
Kronologis dari Pihak
Produsen roti Rafitake Rafita yang beralamat di Jalan Raya Kayumanis No. 3, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, menjelaskan kronologis terjadinya roti berjamur.
Pihak produsen menyampaikan bahwa roti tersebut merupakan pesanan (purchase order/PO) tanggal 28 Desember 2025 dari distributor untuk pemenuhan dapur SPPG Yayasan Melati Sindang Rasa.
“Kami berasumsi roti akan dibagikan hari Minggu, namun ternyata dibagikan hari Senin. Kami tidak menggunakan bahan pengawet sama sekali, sehingga roti hanya memiliki masa kedaluwarsa tiga hari dan masa tenggang empat hari,” jelas Rafita.
Ia menambahkan bahwa roti diproduksi pada hari Jumat dan dikemas hari Sabtu, kemudian disimpan selama tiga hari di gudang PT Meyer. Dengan demikian, saat dibagikan pada hari Senin, roti tersebut sudah memasuki masa tenggang.
“Pada hari Selasa kami menerima laporan bahwa kondisinya berjamur.
Kami beritikad baik untuk mengganti seluruh roti yang rusak atau berjamur, karena total produksi hanya sekitar 2.000 pcs,” ujarnya.
Rafita juga menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai produsen, sementara proses distribusi dan pembagian berada di luar tanggung jawab .
“Kami sudah memproduksi sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Lintas selaku pengawasan kesehatan dari puskesmas menyatakan bahwa roti tersebut memang tidak layak dikonsumsi.
“Memang salah, roti itu tidak bisa dikonsumsi. Kesalahannya adalah tidak adanya tanggal kedaluwarsa. Setiap produk makanan wajib mencantumkan label nama produk dan tanggal kedaluwarsa agar konsumen mengetahui masa layaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa roti tanpa bahan pengawet umumnya hanya bertahan minimal tiga hari dan maksimal empat hari, tergantung pada proses pengolahan, tingkat kematangan saat pengovenan, pengemasan, dan sanitasi.
“Jika pengovenan matang sempurna, roti bisa bertahan tiga sampai empat hari dan masih aman. Namun bila prosesnya kurang sempurna, daya tahannya lebih pendek,” jelasnya.
Harapan Evaluasi
Atas kejadian ini, pihak orang tua dan warga berharap Dinas Kesehatan, dinas terkait, serta Badan Gizi Nasional dapat memberikan teguran dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distributor dan pengelola SPPG, agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan siswa tetap terjamin.


