Bogor | Gardapelitanews. site — Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan hak para kontraktor atau penyedia jasa segera dibayarkan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (8/1/2026).
Rapat kerja ini melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Pembahasan utama adalah memastikan para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan daerah memperoleh hak pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharrom, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap kewajiban pemerintah daerah kepada para penyedia jasa.
“Tujuan rapat ini adalah memastikan hak para pekerja atau penyedia jasa benar-benar diberikan. Tercatat ada sekitar 700 berkas dari empat dinas, pekerjaannya sudah selesai namun pembayarannya belum terealisasi,” ujar Aan di ruang kerjanya, Kamis (10/01/2026).
Aan mengetakan, ratusan berkas tersebut merupakan pekerjaan yang telah rampung dan seharusnya dibayarkan pada bulan Januari 2026. karena itu, Komisi III meminta seluruh OPD terkait dapat membereskan proses administrasi dan pembayaran.
“Total ada sekitar 700 berkas dari empat dinas di Kabupaten Bogor yang pekerjaannya sudah selesai dan wajib dibayarkan pada bulan Januari ini,” tegasnya.
Tambahnya, Aan pun berkata pihaknya telah meminta secara khusus kepada Dinas PUPR, DLH, Dinas Pendidikan, dan DPKPP untuk segera menyelesaikan berbagai kendala yang sebelumnya menghambat proses pembayaran.
“Kami ingin memastikan kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai. Memang sebelumnya ada kendala dalam proses pembayaran, namun dari hasil rapat, dinas-dinas tersebut menyatakan siap membayar dan tengah mengkaji proses administrasinya,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor juga menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera merealisasikan pembayaran tersebut, mengingat kewajiban para kontraktor telah dilaksanakan dan kini tinggal hak mereka yang harus dipenuhi.
Tidak hanya itu, Aan turut mengungkapkan terkait proyek yang belum rampung pada tahun anggaran 2025. Di Dinas PUPR tercatat terdapat 23 paket pekerjaan lanjutan (luncuran) serta dua paket proyek yang mengalami putus kontrak.
“Untuk 23 paket pekerjaan tersebut, pihak ketiga menyatakan siap melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


