• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Diduga SDN 01 Ciadeg Langgar Permendikbud no. 75 Tahun 2016

    Admin GPN
    Kamis, 5.2.26 WIB Last Updated 2026-02-05T09:27:33Z


    Bogor | Gardapelitanews. site - Melanjutkan pemberitaan SDN 1 Ciadeg terkait kenaikan kelas dan kelulusan yang di pungut biaya hasil rapat kepada wali murid  bersama kepala sekolah, komite dan guru


    Pungutan biaya untuk kelas satu S/d kelas enam kenaikan kelas dan kelulusan nominal sangat fantastis


    1.kelas 1 s/d 5 Rp. 130.000/Siswa

    2.kelas  6 Rp. 175.000/Siswa dengan biaya bisa dicicil. 


    Ketika awak media konfirmasi  kepada K3S  untuk wilayah Cigombong dia mengatakan, " Saya sudah kesana temui kepala sekolah tapi dia bilang Ra'i tidak usah ikut campur karna ini urusan saya dan sekolahan dan saya bisa menangani hal ini, dan biarkan itu urusan komite bukan juga  urusan saya, " Ucap senada  kepala sekolah bicara kepada K3S. 


    Sudah jelas pada waktu rapat kepala sekolah hadir bersama guru guru untuk pemilihan komite, dengan hal seperti ini kepala sekolah SD 01 Ciadeg tidak ingin mengakui kehadirannya. 


    Merajuk kepada peraturan  permendikbud  no. 75 Tahun 2016 bahwa sekolahan SD Negeri secara tegas dilarang memungut biaya kelulusan, perpisahan, atau kenaikan  kelas karena sudah di tanggung pemerintah 


    Kepada pihak terkait dinas pendidikan kabupaten bogor dan Ombudsman agar memberikan saksi Sekolah SD Negeri  1 ciadeg yang memungut biaya (pungli) melanggar peraturan dan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. 


    Sanksi administratif meliputi pembatalan pungutan, teguran tertulis, mutasi kepala sekolah, hingga pencabutan izin. Secara pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara. 


    Dan bagi sekolahan SD negeri yang melakukan pungutan Sbb :


    Sanksi Administratif (Berdasarkan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 & UU No. 25 Tahun 2009):

    Pembatalan Pungutan: Pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang dipungut kepada orang tua/wali murid.


    Teguran: Teguran lisan maupun tertulis dari dinas pendidikan setempat.


    Penurunan Pangkat/Jabatan: Untuk PNS, dapat dikenakan penurunan pangkat atau gaji berkala.


    Mutasi/Pencopotan Jabatan: Kepala sekolah dapat dimutasi atau dicopot jabatannya.


    Pencabutan Izin: Bagi sekolah swasta, izin penyelenggaraan dapat dicabut.


    Sanksi Pidana (KUHP & Tindak Pidana Korupsi):

    Pasal 368 KUHP: Pelaku pungli (kepala sekolah/komite) dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


    Pasal 423 KUHP: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    UU Tipikor: Pungli di sekolah dikategorikan sebagai tindakan korupsi, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.


    *Aturan Larangan:

    Sekolah dasar negeri dilarang memungut biaya investasi dan operasional (Permendikbud No. 60 Tahun 2011 dan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010).

    Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan (Permendikbud No. 75 Tahun 2016). 


    Kepada pihak terkait agar bisa memberikan sanksi atas  pungutan sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia atau tim Saber Pungli 


    Hingga berita ini naik yang kedua pihak sekolah enggan memberikan  hak jawab kembali. ( Red) 


    Terkini

    HUKUM

    +