Bogor | Gardapelitanews - Kembali menuai sorotan publik SDN 1 ciadeg mengadakan Rapat kepada wali murid membahas terkait acara kenaikan kelas dan pelepasan kelas 6 ( enam)
Pasalnya, dalam rapat bersama wali murid, komite, kepala sekolah, dewan guru yang disebut ' hasil kesepakatan orang tua murid" Hal tersebut diduga menjadi polemik pungutan biaya untuk kenaikan kelas dan kelulusan sbb ;
1.kelas 1 s/d 5 Rp. 130.000/Siswa
2.kelas 6 Rp. 175.000/Siswa dengan biaya bisa dicicil.
Ketika awak media konfirmasi pada kepala sekolah di ruangannya dia pun mengatakan", sebenarnya komite masa periode sudah habis maka dari itu kita coba kumpul bersama yang didampingi para guru, karna pungutan suara ada yang tidak sanggup akhirnya komite yang sudah masa periodenya habis kembali lagi menjadi komite ", tuturnya
Lanjut kepala sekolah, ketika disinggung terkait pungutan dia pun membenarkan bahwa acara kenaikan kelas yang di bebani ke murid tidak besar hanya kelas 1 s/d 5 Rp. 130.000/siswa dan kelas 6 . Rp. 175.000..persiswa, " Ungkapnya.
Sudah jelas mengacu dalam permendikbud no. 75 Tahun 2016 bahwa sekolahan SD Negeri secara tegas dilarang memungut biaya kelulusan, perpisahan, atau kenaikan kelas karena sudah di tanggung pemerintah
Kepada pihak terkait dinas pendidikan kabupaten bogor dan Ombudsman agar memberikan saksi Sekolah SD Negeri 1 ciadeg yang memungut biaya (pungli) melanggar peraturan dan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi administratif meliputi pembatalan pungutan, teguran tertulis, mutasi kepala sekolah, hingga pencabutan izin. Secara pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara.
Dan bagi sekolahan SD negeri yang melakukan pungutan Sbb :
Sanksi Administratif (Berdasarkan Permendikbud No. 60 Tahun 2011 & UU No. 25 Tahun 2009):
Pembatalan Pungutan: Pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang dipungut kepada orang tua/wali murid.
Teguran: Teguran lisan maupun tertulis dari dinas pendidikan setempat.
Penurunan Pangkat/Jabatan: Untuk PNS, dapat dikenakan penurunan pangkat atau gaji berkala.
Mutasi/Pencopotan Jabatan: Kepala sekolah dapat dimutasi atau dicopot jabatannya.
Pencabutan Izin: Bagi sekolah swasta, izin penyelenggaraan dapat dicabut.
Sanksi Pidana (KUHP & Tindak Pidana Korupsi):
Pasal 368 KUHP: Pelaku pungli (kepala sekolah/komite) dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
UU Tipikor: Pungli di sekolah dikategorikan sebagai tindakan korupsi, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.
*Aturan Larangan:
Sekolah dasar negeri dilarang memungut biaya investasi dan operasional (Permendikbud No. 60 Tahun 2011 dan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010).
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan (Permendikbud No. 75 Tahun 2016).
Masyarakat dapat melaporkan praktik pungutan sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia atau tim Saber Pungli jika menemukan pungutan liar yang dipaksakan. ( Red)


