Gardapelitanews. site | Bogor — Munculnya pemberitaan di media online terkait dugaan pungutan biaya kenaikan kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciadeg 01, Kabupaten Bogor, menuai keberatan dari sejumlah orang tua murid.
Dalam informasi yang beredar, wali murid kelas 1 hingga kelas 5 dibebankan biaya sebesar Rp130.000 per siswa, sedangkan kelas 6 sebesar Rp175.000 per siswa.
Beberapa orang tua mengaku keberatan karena, menurut mereka, dalam rapat awal hanya dibahas mengenai rencana kegiatan kenaikan kelas, tanpa penjelasan soal besaran anggaran.
“Kalau rapat memang ada untuk membahas acara kenaikan kelas, tapi soal uang tidak dibicarakan. Beberapa hari kemudian baru ada selembar kertas di grup WhatsApp orang tua murid yang berisi rincian biaya Rp130.000 untuk kelas 1 sampai 5 dan Rp175.000 untuk kelas 6. Jadi pembahasan uang itu tidak ada saat rapat,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Pungutan tersebut diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
GardaPelitaNews Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait pungutan biaya kenaikan kelas dan kelulusan di SDN 1 Ciadeg yang disebut hasil rapat antara kepala sekolah, komite, dan guru, nominal yang dikenakan dinilai cukup besar.
Rinciannya sebagai berikut:
Kelas 1–5: Rp130.000 per siswa
Kelas 6: Rp175.000 per siswa (dapat dicicil)
Hal itu diakui oleh kepsek SDN Ciadeg 01 Ia mengatakan benar emang ada pungutan tersebut namun tidak semua rata karna ada yang mampu ada yang tidak apa lagi ada yang yatim lebih dari satu yang akhirnya tidak lunas dikelolalah seadanya makanya diantisipasi karna kami tidak menyama ratakan kalau memang ini menjadi cucuk/duri akan kami rapatkan kembali kalu memang ini pungutan liar tidak akan jadi
Ia menambahkan dengan kedatangan dari media juga merupakan memberikan masukan agar kami lebih baik lagi kedepannya.Ucap kepsek
Saat awak media meminta tanggapan kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wilayah Cigombong, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menemui kepala sekolah.
“Saya sudah ke sana menemui kepala sekolah, tapi beliau bilang, ‘Ra’i tidak usah ikut campur karena ini urusan saya dan sekolah, saya bisa menangani hal ini, dan ini urusan komite, bukan urusan K3S,’” ungkapnya.
Ucapan tersebut, menurut K3S, disampaikan langsung oleh kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas BKPSD Kabupaten Bogor saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengirimkan dokumen PDF berisi surat edaran larangan pungutan di satuan pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim ke sekolah tersebut.
“Kami akan menurunkan tim untuk klarifikasi,” tulisnya singkat.( kamis, 05/02/26)


