• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    POLSEK MEGAMENDUNG LAKSANAKAN GERAKAN BERSIH - BERSIH MASJID DALAM RANGKA PROGRAM BAPAK KAPOLRI ASRI (AMAN -SEHAT-RESIK-INDAH

    Admin GPN
    Kamis, 19.2.26 WIB Last Updated 2026-02-18T17:00:24Z


    Gardapelitanews. Site POLRES BOGOR - Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Gerakan Bersih Masjid dan mendukung Program Pak Kapolri yaitu A.S.R.I ( Aman ,  Sehat , Resik , Indah )  bertempat di Mesjid  Al Mutaqin Rt.01/01 Ds. Sukagalih Kec. Megamendung Kab.Bogor hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 dimulai jam 08.00 Wib Sd Selesai.


    Pada Pelaksanaan Kegiatannya Dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana S.H,M.H dan diikuti oleh 10 Personil / Anggota Polsek Megamendung.  dilaksanakannya Kegiatan tersebut untuk melaksanakan Program Bapak Kapolri  Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk Nyata Polri sebagai Pelindung , Pengayom dan Pelayan Masyakarat. Disamping itu Kapolsek Megamendung AKP Desi menjelaskan Program Tersebut merupakan Program Positif untuk Masyatakat Megamendung yang akan melaksanakan Ibadah Tarawih nanti malam lebih nyaman ,Selain Melakukan kebersihan kami Memasang CCTV di areal Mesjid sebagai Upaya Pencegahan dari Tindakan Kriminalitas terhadap Objek Masjid karena sering kali terjadi pencurian atau pembobolan kotak amal , Peralatan Sound System , Peralatan Listrik dan barang Inventaris lainnya. Ucapnya "


    Disamping Pembahasan Diatas, Kapolsek Megamendung AKP Desi pun mengajak kepada  dewan Pengurus Masjid  Marbot Bapak Dayat di Kec. Megamendung untuk bersama sama bersinergi dengan Pihak Muspika Kec. Megamendung dengan dibantu oleh  warga Masyarakat Khususnya Megamendung untuk  bersama sama menjaga situasi Kamtibmas di Wilayah Kec. Megamendung aman terkendali.  Bilamana terdapat kasus gangguan Kamtibmas    , masyakarat bisa melaporkan kepada Pihak Kepolisian.


    Dengan demikian Polsek Megamendung akan terus melakukan upaya untuk    bisa bersinergi bersama - sama mencegah adanya Gangguan Kamtibmas atau gangguan ketertiban maupun adanya tindakan kriminalitas untuk bisa segera membantu Kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan hal hal yang memang mencurigakan segera lapor pintu Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas, Tegas Kapolsek Megamendung AKP Desi.


    Dipastikan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan  penertiban dan Penegakan Hukum , terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.


    “sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, dimana langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya


    “sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek Megamendung AKP Desi 


    Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI yang mana Polri Untuk Masyarakat* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.


    Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah. Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui Desa, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa, tutupnya.


    Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor  IPDA Hamzah ,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (110)

    Terkini

    HUKUM

    +