• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    RSUD Kayuagung Berikan Klarifikasi Terkait Viral Gaji Pegawai PPPK Paruh Waktu yang Menurun

    Admin GPN
    Kamis, 5.2.26 WIB Last Updated 2026-02-05T14:22:16Z


    Gardapelitanews. Site | Kayuagung — Banyaknya keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung menjadi perbincangan publik. Sejumlah PPPK PW mengeluhkan gaji yang mereka terima setelah diangkat justru menurun.

    Beberapa pegawai menyebutkan bahwa sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka menerima gaji di atas satu juta rupiah per bulan. Namun, setelah resmi berstatus PPPK PW, gaji yang diterima justru berada di bawah satu juta rupiah per bulan. Kondisi tersebut dinilai tidak meningkat, bahkan menurun.

    PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dengan waktu lebih singkat dan fleksibel. Pengangkatan PPPK PW dilakukan sebagai solusi penataan tenaga non-ASN dengan penghasilan proporsional sesuai kemampuan anggaran daerah.

    Perbedaan gaji PPPK di RSUD Kayuagung tersebut menjadi viral dan memicu perbincangan di tengah masyarakat hingga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pegawai PPPK PW. Disparitas gaji yang dinilai cukup signifikan antarsesama pegawai menimbulkan kesan adanya pilih kasih serta memicu kecemburuan sosial.

    Saat dikonfirmasi oleh sejumlah media yang tergabung dalam Forum Wartawan OKI Bersatu (FORWAKI) pada 5 Februari 2026, pihak RSUD Kayuagung memberikan klarifikasi secara langsung. Kepala Subbagian Humas, Hukum, dan Kemitraan RSUD Kayuagung, Aidil Fitrisyah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa dalam beberapa hari terakhir memang beredar pemberitaan terkait gaji PPPK PW yang dianggap tidak sesuai. Namun, sebelumnya pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi karena belum adanya konfirmasi yang jelas terkait isu tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Kepegawaian RSUD Kayuagung, Rismawati, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa jumlah pegawai RSUD Kayuagung yang dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 berjumlah 266 orang. Pembayaran gaji telah disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati OKI Nomor 800.1.8.2/55.1/BKPSDM-II/2026 tentang besaran upah PPPK Paruh Waktu, yang disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing perangkat daerah. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa upah yang diterima minimal harus sama dengan penghasilan sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu.

    “Alhamdulillah, kami telah memberikan gaji sebesar Rp900.000 per orang. Tidak ada perbedaan, karena sebelumnya seluruh pegawai menerima gaji pokok sebesar Rp500.000. Adapun penghasilan yang lebih besar dan bervariasi sebelumnya merupakan insentif yang bersumber dari dana BLUD, bukan gaji pokok. Dana BLUD tersebut tidak diperbolehkan untuk PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun PNS,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kayuagung, Sri Yunida Agustina, S.KM., yang mewakili Direktur RSUD Kayuagung dr. Tito, mengucapkan terima kasih kepada media yang tergabung dalam Forum Wartawan OKI Bersatu (FORWAKI) atas penyampaian informasi kepada masyarakat terkait isu gaji PPPK PW yang sempat viral.

    Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan para pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD Kayuagung dapat bersabar. Pihak rumah sakit juga berharap ke depan gaji PPPK PW dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

    (Andi/FORWAKI)

    Terkini

    HUKUM

    +