Bogor | Gardapelitanews.site - Melanjutkan pemberitaan Perusahaan Maju Sari Kurma yang berlebel Mitra Ihsan Sejahtera beralamat di jln. Sindang barang jero no 5 Rt 002/009 kel. Sindang barang kec. Bogor, bogor barat kode pos 16117,
ketika awak media Gardapelitanews kembali konfirmasi Direktur bagian keuangan Adi wahyu.melalui pesan whatsap pihak Manajemen perusahaan Maju Sari kurma tanggal 25 Maret 2026 terkait pembayaran tunjangan hari raya ( THR) yang di bayar 800.000( delapan ratus Ribu rupiah) sampai detik ini pihak pengelolah atau Manajemen Madu Sari Kurma tidak memberikan hak jawaban pada pihak media.
Selanjutkan awak media konfirmasi kembali pada pihak karyawan yang tidak ingin di sebut namanya dia pun mengatakan", pada hal saya sudah berkerja sudah cukup lumayan lama di perusahaan Maju Sari Kurma harusnya mendapatkan perhatian lebih dari pihak perusahaan, sudah kami tidak ada BPJS Kesehatan dan tunjangan hari raya kami pun di potong, entah di potong tidak ada detail penjelasannya kami pun yang harus nya mendapatkan tunjangan hari raya full satu bulan gaji sebesar Rp
3.575.786,, kami malah mendapatka delapan ratus ribu rupiah, pertanyaan kami sisanya kemana??, kalau seandainya di cicil kan gak mungkin sedangkan kami pada hari raya sangat membutuhkan, tau sendiri bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri pengeluaran kami doble, harusnya anak anak kami bisa beli untuk baju lebaran, jadi tidak kebeli, lagimana cukup jaman sekarang biaya hidup serba mahal, " Ungkap karyawan pada media gardapelitanews
Sambungnya dia, coba bayangkan ini kalkulasi dari pihak perusahaan Maju Sari Kurma, kami hanya menerima delapan ratus ribu rupiah" Katanya ada potong 25 % + potongan Rp. 893.947 + penghasilan setelah potongan 25% + Rp. 2.681.840., THR yang dibayarkan 30%, + Pembulatan Rp.805.000, sisa yang belum dibayarkan Rp 1.876.840 , jujur kami kurang paham dengan kalkulasi slip gaji dari perusahaan Madu Sari kurma itu", ujar dia.
Sudah jelas dalam Aturanya bagi
Perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (tidak full/dicicil/kurang) atau terlambat membayar dapat dikenakan sanksi denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Selain denda, perusahaan wajib membayar sisa THR, dan terancam sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.
Sebagai berikut Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR Full/
Denda 5%: Berdasarkan
Permenaker No. 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan (H-7) dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, yang dikelola untuk kesejahteraan pekerja.
*.Tetap Wajib Bayar: Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR secara penuh.
*.Sanksi Administratif: Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi meliputi:
Teguran tertulis.
*.Pembatasan kegiatan usaha.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Pembekuan kegiatan usaha.
*.Posko Pengaduan: Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR penuh melalui posko pengaduan Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dan pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepada Dinas Tenaga kerja dan dinas terkait agar bisa sidak perusahaan Madu Sari Kurma yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah di tentukan hingga pemotongan hak karyawan pada tunjungan hari raya
Sampai berita ini tayang pihak Manajemen perusahaan Maju Sari Kurma tidak memberikan hak jawab ( Red)


