• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Pemdes Rejuno Melaksanakan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 2026

    Admin GPN
    Senin, 8.6.26 WIB Last Updated 2026-06-08T05:08:20Z


    Gardapelitanews.site | Ngawi – Pemerintah Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, melaksanakan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) pada tahun anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal yang layak bagi warga yang membutuhkan.

     

    Program ini didanai dari alokasi Dana Desa(DD)2026 yang telah disepakati bersama. Rencana pelaksanaannya telah dibahas dalam musyawarah desa dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa sebelum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

     

    Kepala Desa Rejuno, Supriyanto.A.Md , menyatakan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi perbaikan bagian utama rumah, seperti penggantian atap, perbaikan dinding, perataan lantai, serta perbaikan fasilitas sanitasi dasar. "Tujuannya agar rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat menjadi tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman untuk ditinggali oleh keluarga," ujarnya.

     

    Penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah Bapak Sarianto yang berdomisili di RT 01 RW 05, Dusun Gurdo Barat. Penetapan penerima dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui tahapan usulan di tingkat dusun, verifikasi kondisi rumah secara langsung, hingga pengecekan data kesejahteraan. Semua proses dilakukan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat desa.

     


    Pelaksanaan perbaikan rumah dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan warga sekitar. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran berjalan lebih efisien dan hasil pekerjaan dapat dipantau secara langsung oleh lingkungan setempat. Selama kegiatan berlangsung, pengawasan dilakukan oleh BPD dan perwakilan masyarakat.

     

    Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, akan disusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap. Laporan tersebut memuat dokumentasi kondisi rumah sebelum dan sesudah diperbaiki, rincian penggunaan anggaran, serta bukti-bukti pengeluaran yang sah. Seluruh dokumen akan dipajang di papan pengumuman kantor desa agar dapat diketahui oleh seluruh warga.(ARIS.B)

    Terkini

    HUKUM

    +