Gardapelitanews.site | Kabupaten bogor - Rokok ilegal tanpa cukai masih marak beredar di kampung Gadog RT 02/RW 05 Desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor,terbukti salahsatu warung menjual rokok non cukai kepada dua pelajar SMP. Selasa (12/05/2026)
Salah seorang warga AS mengatakan,Rokok ilegal itu didapat dari warung milik pak rus,yang ada di kampung Gadog desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor Jawa Barat
Dalam peraturan cukai sudah di jelas bahwa penjual rokok tanpa cukai (rokok ilegal/polos) terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan peraturan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, yang melarang keras peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.Sanksi
Berdasarkan UU Cukai:Pasal 54 (Rokok Polos/Tanpa Pita Cukai): Setiap orang yang menjual atau menawarkan rokok tanpa cukai diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.Pasal 55 (Pita Cukai Palsu/Bekas): Penjualan rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai.Sanksi
Administratif: Selain pidana, rokok ilegal akan disita oleh petugas Bea Cukai dan dimusnahkan.
Pemerintah semakin gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, dengan lebih dari 800 juta batang disita per September 2025.
Menjual rokok tanpa cukai (ilegal) kepada anak di bawah umur di Indonesia dapat dijerat sanksi pidana berat, baik berdasarkan UU Cukai maupun UU Kesehatan/Perlindungan Anak.
Penjual rokok ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.Berikut adalah rincian sanksinya:
Sanksi Penjualan Rokok Tanpa Cukai (Ilegal):Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai (rokok polos, cukai palsu, atau bekas) terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai.Sanksi
Penjualan kepada Anak di Bawah Umur:Menurut PP No. 28 Tahun 2024, penjualan produk tembakau/rokok elektronik dilarang bagi siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun.
Penjual yang secara sadar menjual produk tembakau/rokok elektronik kepada anak dapat terjerat Pasal 59 UU Perlindungan Anak (tentang membiarkan anak menyalahgunakan zat adiktif), dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.Sanksi
Menyuruh Anak Membeli Rokok:Pasal 46 PP No. 109 Tahun 2012 melarang menyuruh anak di bawah 18 tahun untuk menjual atau membelikan rokok.Kesimpulan: Penjual yang menjual rokok ilegal kepada anak di bawah umur menghadapi risiko kumulatif, yaitu hukuman penjara karena menjual rokok ilegal (UU Cukai) serta hukuman karena menjual zat adiktif kepada anak/melindungi anak (UU Kesehatan/Perlindungan Anak ( Red)


