Gardapelitanews.site | Derektur Lembaga Amil Zakat ( LAZ) Kementerian Agama.Prof.Dr.H. Waryono Abdul Ghafur, S. Ag. M. Ag Memimpin Derektorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di bawah naungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam ( Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI, menyerahkan SK LAZNAS LPOI kepada Ketua LAZNAS LPOI Dr. KH. Muslihan Habib di saksikan Sekjend LPOI Imam Pituduh, SH.
Dokumen legalitas ini diserahkan langsung kepada jajaran Pimpinan yang Sah yaitu kepada Ketua LAZNAS LPOI Dr. Muslihat Habib di dampingi Sekretaris Jenderal LPOI Imam Dituduh,SH.
Sekretaris Jenderal LPOI Imam Pituduh, SH mengatakan kepada Garda Pelita News.Site kemaren di Jakarta , bahwa keberadaan LAZNAS LPOI ini secara resmi/Legal, SEMOGA membawa keberhasilan yang bermanfaat demi kelancaran kegiatan dan perjuangan LPOI kedepan.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa SK Menteri Agama RI ini memberikan jaminan Payung Hukum Nasional bagi LPOI untuk menghimpun dan memgelola serta mendistribusikan dana Zakat, Infak, Sedekah kata Ketua LAZNAS LPOI Dr. Muslihat Habib.
Dalam hal ini kata Dr.Muslihan Habib. Menteri Agama RI telah memberikan dukungan penuh terkait rencana pembentukan Lembaga AMIL ZAKAT (LAZ) dan sangat bermanfaat bagi ORMAS Islam yang tergabung dalam 14 Ormas. Islam yang bernaung di dalam Aliansi LPOI.
Dalam hal ini kita terfokus kepada program, selain penguatan program zakat konvebsional, institusi ini di proyeksikan untuk mengakselerasi lemberdayaan emonomi umat, optimalisasi aset wajaf,serta lrogram dakwah yang berdampak luas kata Sekhend LPOI Imam Pituduh,SH
Sembari ia mengucapkan Alhamdulillah, Wasyukrilillah LPOI sudah mempunyai LAZNAS atas kdlharnya SK LAZNAS LPOI dari Kemenag RI kini telah Resmi menerbitjan " SURAT KEPUTUSAN (SK) LAZBAS untuk LEMBAGA PERSAHABATAN ORMAS ISLAM ( LPOI) kata Sekjend LPOI Imam Pituduh di dampingi Ketua Laznaz LPOI Dr.Muslihan Habib mengakhiri keterangannya.( JAT)


