• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    DEREKTUR LEMBAGA AMIL ZAKAT (LAZ) KEMENTERIAN AGANA RI SERAHKAN SK LAZNAS UNTUK LPOI.

    Admin GPN
    Kamis, 11.6.26 WIB Last Updated 2026-06-11T06:21:03Z


    Gardapelitanews.site | Derektur Lembaga Amil Zakat ( LAZ) Kementerian Agama.Prof.Dr.H. Waryono Abdul Ghafur, S. Ag. M. Ag Memimpin Derektorat Pemberdayaan  Zakat dan Wakaf di bawah naungan Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam ( Ditjen Bimas Islam) Kemenag RI, menyerahkan SK LAZNAS LPOI kepada Ketua LAZNAS LPOI  Dr. KH. Muslihan Habib di saksikan Sekjend LPOI Imam Pituduh, SH.


    Dokumen legalitas ini diserahkan langsung kepada jajaran Pimpinan yang Sah  yaitu kepada Ketua LAZNAS LPOI Dr. Muslihat Habib di dampingi Sekretaris Jenderal LPOI Imam Dituduh,SH.


    Sekretaris Jenderal LPOI Imam Pituduh, SH mengatakan kepada Garda Pelita News.Site kemaren  di Jakarta , bahwa keberadaan LAZNAS LPOI ini secara resmi/Legal, SEMOGA membawa keberhasilan yang  bermanfaat demi kelancaran kegiatan  dan perjuangan LPOI kedepan.


    Lebih jauh ia menjelaskan bahwa SK Menteri Agama RI ini memberikan jaminan Payung Hukum Nasional bagi LPOI untuk menghimpun dan memgelola serta mendistribusikan dana Zakat, Infak, Sedekah kata Ketua LAZNAS LPOI Dr. Muslihat Habib.

    Dalam hal ini kata Dr.Muslihan Habib. Menteri Agama RI telah memberikan dukungan  penuh terkait rencana pembentukan Lembaga AMIL ZAKAT (LAZ) dan sangat bermanfaat bagi ORMAS Islam yang tergabung dalam 14 Ormas. Islam yang bernaung di dalam Aliansi LPOI.


    Dalam hal ini kita terfokus kepada program, selain penguatan program zakat konvebsional, institusi ini di proyeksikan untuk mengakselerasi lemberdayaan emonomi umat, optimalisasi aset wajaf,serta lrogram dakwah yang berdampak luas kata Sekhend LPOI  Imam Pituduh,SH


    Sembari ia mengucapkan Alhamdulillah, Wasyukrilillah LPOI  sudah mempunyai LAZNAS atas kdlharnya SK LAZNAS LPOI dari Kemenag RI kini telah Resmi menerbitjan " SURAT KEPUTUSAN (SK) LAZBAS untuk LEMBAGA PERSAHABATAN ORMAS ISLAM ( LPOI) kata Sekjend LPOI Imam Pituduh di dampingi Ketua Laznaz LPOI Dr.Muslihan Habib mengakhiri keterangannya.( JAT)

    Terkini

    HUKUM

    +