• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Salurkan BLT DD Triwulan Pertama 2026 ,Pemdes Mantingan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

    Admin GPN
    Senin, 8.6.26 WIB Last Updated 2026-06-08T12:58:21Z


    Gardapelitanews.site II  Ngawi – Pemerintah Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk triwulan pertama tahun anggaran 2026. Kegiatan penyaluran dilaksanakan  Senin (11/5/2026), bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Mantingan.

     

    Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada warga kurang mampu yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk Desa Mantingan, tercatat sebanyak 6 keluarga yang berhak menerima bantuan pada periode triwulan pertama ini,Senin(8/6/2026).

     

    Masing-masing penerima menerima bantuan secara sekaligus untuk tiga bulan. Besaran bantuan yang diterima adalah Rp200.000 per bulan, sehingga secara keseluruhan setiap KPM menerima total sebesar Rp600.000 untuk satu triwulan.

     

    Kepala Desa Mantingan,  Samsu, menjelaskan bahwa penyaluran dilaksanakan secara terpusat di kantor kecamatan guna menjamin ketertiban, keamanan, serta transparansi proses penyerahan. "Dengan penyaluran terpusat ini, diharapkan bantuan dapat diterima dengan tepat waktu dan tepat sasaran oleh warga yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.

     


    Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya penyaluran BLT Dana Desa triwulan pertama ini, harapannya bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak dan sebaik-baiknya. "Saya berharap dana ini dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari, terutama untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan anak-anak. Semoga bantuan ini menjadi berkah dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima," tambahnya.

     

    Penetapan 6 KPM tersebut telah melalui tahapan musyawarah warga, verifikasi data, dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa sebelum ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

     

    Seluruh proses penyerahan disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan, pendamping desa, serta perangkat desa. Penerima bantuan diminta menandatangani bukti penerimaan sebagai arsip resmi. Selanjutnya, data dan laporan penyaluran akan dipajang di papan informasi desa agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.(ARIS.B)

    Terkini

    HUKUM

    +