• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Proyek P3A Desa Tugu Jaya Menyalahi Aturan Keterangan Informasi Publik Pada Masyarakat

    Admin GPN
    Rabu, 15.7.26 WIB Last Updated 2026-07-15T07:48:14Z


    Gardapelitanews.site - Bogor –  Melanjutkan pemberitaan  terkait Proyek P3A yang di kerjakan oleh pihak Tani Kampung Benteng Rt 004/01 Desa Tugu kaya. Kecamatan Cigombong. Kab. Bogor. Jawa Barat. Rabu. ( 15/06/26).


    Berdasarkan Informasi di lapangan  Saat awak media mendatangi pada tanggal  selasa. (14/06/26) lokasi proyek P3A tidak ditemukan papan Informasi Kegiatan Proyek P3A 


    Sudah Jelas dalam  aturan  Bahwa 

    Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tidak memasang papan kegiatan (Papan Informasi Publik) melanggar prinsip transparansi. 


    Sanksi utamanya berupa penghentian pekerjaan sementara hingga papan dipasang, pemanggilan/teguran dari pendamping program, serta membuka celah investigasi korupsi karena dianggap proyek bermasalah.


    Kewajiban pemasangan ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 


    Berikut adalah rincian sanksi dan akibat hukumnya:Sanksi Administratif: Pengurus P3A (seperti program P3-TGAI) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas terkait. 


    Pencairan dana tahap selanjutnya bisa ditunda atau dibekukan.Sanksi Sosial/Masyarakat: 


    Proyek dapat dicap sebagai "proyek siluman" dan warga berhak melaporkannya ke pihak berwenang atau pendamping program.Sanksi Hukum (Indikasi Korupsi): 


    Tidak adanya papan nama menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana. 


    Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran jika ditemukan dugaan markup atau pengurangan volume.


    Papan informasi yang wajib dipasang biasanya memuat nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai kontrak/anggaran, sumber dana, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan.


    Ketika awak media menghubungi ketua P3A Bapak Ridwan melalui Via Whatsapp dia Mengatakan ', Nuhun informasina papan kegiatan masih di percetakan beresnya besok kamis kin ku abdi dipsang, 


    Sudah jelas dalam aturannya pembangunan proyek P3A sebelum di kerjakan harus ada papan kegiatan Proyek P3A,  sampai detik ini papa  kegiatan tidak ada, bahwa proyek tersebut menyalahi aturan yang sudah ditentukan pemerintahan ( Red) 









    Proyek P3A yang dikerjakan oleh Kelompok Tani   Kampung Banteng RT 04 RW01Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.


    Berdasarkan informasi di lapangan, saat awak media mendatangi 14  /07/2027) lokasi proyek P3A tidak ditemukan papan informasi plang kegiatan proyek yang menerangkan bahwai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, maupun pelaksana kegiatan. Padahal, apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabel


    Ketiadaan papan informasi proyek dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran negara atau daerah.


    Oleh karena itu, dinas terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi serta mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.


    Saat di konfirmasi awak media melalui via whatsap saudara Ridwan sebagai ketua P3A tidak merespon hingga berita ini tayang. ( Red). 

    Terkini

    HUKUM

    +