• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Guru MTs Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua P3-TGAI, Proyek Irigasi di Desa Cibalung Disorot

    Admin GPN
    Rabu, 15.7.26 WIB Last Updated 2026-07-15T08:06:03Z


    Bogor – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Cipakarali, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195.000.000 tersebut diduga belum dikerjakan secara optimal.


    Saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan maupun para pekerja. Sementara itu, kondisi pembangunan dinilai masih belum rapi dan belum menunjukkan penyelesaian yang memadai.


    Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor Pemerintah Desa Cibalung. Berdasarkan keterangan salah seorang staf desa, proyek tersebut dikerjakan oleh Asep yang berprofesi sebagai guru MTs dan juga menjabat sebagai Ketua P3-TGAI.


    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program. Sejumlah pihak menilai Pemerintah Desa perlu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, program P3-TGAI pada prinsipnya diharapkan melibatkan kelompok petani setempat sebagai pengelola dan penerima manfaat, sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.


    Di sisi lain, hasil pekerjaan yang dinilai kurang rapi juga menjadi perhatian. Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, bersama Pemerintah Desa Cibalung, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar sesuai dengan ketentuan, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.


    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Ketua P3-TGAI maupun pihak pelaksana proyek terkait kondisi pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan. ( Red) 

    Terkini

    HUKUM

    +