Gardapelitanews.site II Ngawi – Sensus Ekonomi yang dilaksanakan di Kabupaten Ngawi tahun 2026 ini merupakan kegiatan resmi yang dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Distribusi dan Pelaksana Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Ngawi, Apri Dian Sulistiana ,SE yang menjelaskan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas menyelenggarakan sensus secara berkala setiap sepuluh tahun sekali.
Menurut Apri Dian, ada tiga jenis sensus besar yang dilaksanakan secara bergiliran. Sensus Ekonomi diadakan setiap 10 tahun dan berakhir pada angka 6, seperti tahun 2016 dan kini dilanjutkan tahun 2026. Selanjutnya ada Sensus Penduduk yang pelaksanaannya berakhir pada angka 0, serta Sensus Pertanian yang berakhir pada angka 3. Pola ini ditetapkan agar pendataan menyeluruh dapat berjalan teratur dan terkoordinasi.
Tujuan utama diadakannya Sensus Ekonomi ini adalah untuk memotret kondisi perekonomian secara nyata di seluruh Indonesia, termasuk mengidentifikasi secara mendalam karakteristik berbagai jenis usaha yang ada dan berkembang di wilayah Kabupaten Ngawi.
Adapun cakupan pendataannya meliputi seluruh sektor usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Tiga bidang yang tidak masuk dalam lingkup sensus ini adalah kegiatan administrasi pemerintahan, aktivitas rumah tangga sebagai penyedia jasa, serta kegiatan yang bersifat internasional.
Pelaksanaannya di Ngawi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung 1 Mei hingga 14 Juni 2026, yaitu pengisian data secara mandiri secara daring yang ditujukan khusus bagi usaha berskala besar. Mekanismenya melalui koordinasi dengan instansi terkait serta penyebaran panduan melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan. Tahap kedua dimulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana petugas akan melakukan pendataan langsung dari rumah ke rumah atau tempat usaha.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan ini, BPS Kabupaten Ngawi mengerahkan total 1.083 orang petugas lapangan yang merupakan mitra statistik, ditambah 3 petugas Usaha Besar (UB). Pembagian tugas disesuaikan dengan beban kerja, di mana setiap petugas bertugas mendata antara 5 hingga 8 wilayah Rukun Tetangga (RT).
Ketua Tim Distribusi dan Pekaksana SE 2026 Dian, menambahkan bahwa manfaat dari sensus ini sangat luas bagi berbagai pihak. Pemerintah akan menggunakan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan; pelaku usaha dapat memetakan peluang pasar; masyarakat bisa mengatur pola konsumsi untuk 10 tahun ke depan; pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri termasuk menghadapi perkembangan ekonomi digital; investor mendapatkan gambaran potensi pengembangan usaha; serta kalangan akademisi memilikinya sebagai bahan penelitian dan pengkajian.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Ngawi, Didin Nasruddin,S.Si,M.Si menyampaikan harapannya. Ia memohon kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk menerima kedatangan petugas atau pejuang data kami dilapangan dengan baik serta memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. “Semua data yang terkumpul nantinya akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran demi kemajuan daerah,dan saya tegaskan bahwa pendataan saat ini tidak ada hubungannya dengan pajak apalagi dalam pelaksanaanya tidak ada pungutan biaya apapun atau gratis tuturnya.(ARIS B)



