• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    6 JENIS PENYAKIT MASYARAKAT MERAJALELA DI RANAH MINANG SUMBAR

    Admin GPN
    Minggu, 2.8.26 WIB Last Updated 2026-08-02T14:39:34Z


    Gardapelitanews.site |Enam jenis penyakit masyarakat (pekat) yang sering disorot dan dikeluhkan di Ranah Minang meliputi penyalahgunaan narkoba, perilaku LGBT, dan perbuatan asusila/prostitusi.

    Berikut adalah enam bentuk penyakit masyarakat yang kerap menjadi fokus penertiban oleh aparat dan tokoh adat di Sumatera Barat

    Kata Ketua Umum DPP. DARAM Buya Dr.H. Elfa Hendri Mukhlis,MA  pada acara Seminar Adat


     Lebih jauh Ketua Umum DPP. DARAM ( DA'I Rantau Minang) akan mangadakan safari Dakwah ke Sumatera Barat dalam rangka menanggulangi penyakit yang di alami  masyarakat Ranah Minang.

    Ini juga suatu kewajiban kita sebagai Da'i Rantau Minang harus turun gunung.


    Jenis Penyakit yang meresahkan Masyarakat saat ini adalah, LGBG,Free Sex, Narkoba, Judi Online, Pinjaman Online, Rentenir ini harus kita cegah dan bekerjasama dengan aparat Kepolisian Polda Sumbar.

    Tugas DARAM adalah Amar Ma'ruf Nahimunkar, sedangkan Kepolisian sebagai penegak Hukum.


    Penyalahgunaan Narkoba: Peredaran dan konsumsi narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi muda.

    Perilaku LGBT: Fenomena penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang masif di deklarasikan untuk ditolak oleh tokoh adat dan pemerintah daerah.

    Perbuatan Asusila dan Prostitusi: Praktik pelacuran terselubung maupun terbuka, termasuk yang memanfaatkan aplikasi daring.


    Perjudian: Segala bentuk taruhan atau game judi darat maupun online yang meresahkan warga.


    Penyalahgunaan Minuman Keras: Konsumsi alkohol ilegal dan tradisional seperti tuak yang memicu keresahan di tengah nagari.

    Tawuran dan Premanisme: Aksi kekerasan jalanan, kenakalan remaja, serta pemerasan di lokasi wisata

    Kata Sekjend BP2DIM Anton Pratama mengakhiri keteranganny kepada Garda Pelita News.(JAT)

    Terkini

    HUKUM

    +