Gardapelitanews.site II Ngawi- Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial resmi melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Bantuan ini ditujukan khusus bagi buruh pabrik rokok serta buruh tani tembakau yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ngawi.
Secara keseluruhan penerima manfaat BLT DBH-CHT tahun ini berjumlah 5.014 orang,dengan masing- masing orang menerima nominal sebesar Rp. 1.000.000,- Rinciannya, untuk sektor buruh pabrik rokok tercatat sebanyak 2.114 penerima, yang meliputi PR Krido Tani 104 orang, Dadi Mulyo Sejati (DPS) 828 orang, Among Tani 36 orang, Dewi Murni Abadi 1.112 orang, serta buruh dari pabrik luar wilayah Ngawi yang bekerja di daerah ini sebanyak 14 orang. Sementara itu, penerima manfaat dari sektor buruh tani tembakau tercatat sebanyak 2.900 penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, A.K.S., M.M., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap kesejahteraan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau. Dana ini merupakan hak yang bersumber dari hasil cukai tembakau yang kemudian dikembalikan untuk manfaat masyarakat di wilayah penghasil tembakau.
“Kami berharap seluruh penerima dapat mempergunakan bantuan ini secara bijaksana, sesuai dengan prioritas kebutuhan pokok sehari-hari. Dapat juga disisihkan untuk ditabung, sehingga sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan mendesak dapat digunakan dengan baik,” ujar Bonadi saat mendampingi proses penyaluran.
Lebih lanjut ia menghimbau agar bantuan ini tidak digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, melainkan benar-benar meringankan beban biaya hidup maupun biaya produksi pertanian. Pemerintah juga memastikan penyaluran berjalan transparan, tepat sasaran, dan diterima langsung oleh yang berhak tanpa potongan apapun.
Bagi masyarakat yang belum memahami, BLT DBH-CHT adalah bantuan yang bersumber dari bagian hasil cukai tembakau yang dipungut pemerintah, yang kemudian dikembalikan ke daerah penghasil tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani maupun buruh pabrik yang bekerja di sektor ini. (ARIS. B)


