• Jelajahi

    Copyright © GARDA PELITA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RunningTeks

    LogoInti

    Dinas Kebudayaan Kunjungi Situs Awaspaninggal di Desa Sukaharja, Bahas SK Juru Rawat

    Admin GPN
    Selasa, 18.8.26 WIB Last Updated 2026-08-18T08:15:19Z


    Gardapelitanews.site |BOGOR – Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor melalui perwakilannya, Pak Obay, melakukan kunjungan ke Situs Awaspaninggal  yang berlokasi di Kampung Cijulang, RT 04 RW 09, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (18/08/2026).


    Kegiatan tersebut disambut dengan baik oleh pihak Desa Sukaharja. Hadir dalam acara tersebut perwakilan Pemerintah Desa Sukaharja, di antaranya Abdul Rozak dan Hery, serta para pengurus dan tokoh masyarakat setempat.


    Acara berlangsung dengan khidmat yang diawali dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh RW Pepen, dilanjutkan dengan makan bersama, dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.


    Dalam kesempatan tersebut, Umi Ella Laelasari selaku juru rawat Situs Awaspaninggal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor serta Pemerintah Desa Sukaharja yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelestarian situs bersejarah tersebut.


    Sementara itu, Pak Obay dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan perhatian terhadap keberadaan cagar budaya, termasuk Situs Awaspaninggal dan berbagai situs bersejarah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.


    Menurutnya, ke depan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait kepengurusan dan penetapan juru rawat melalui Surat Keputusan (SK). Nama yang diusulkan untuk menjadi juru rawat situs tersebut adalah Umi Ella Laelasari.


    Diharapkan Pemerintah Desa Sukaharja dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan para pengurus dan juru rawat situs guna menjaga, merawat, serta melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat dan generasi mendatang.( team Redaksi) 

    Terkini

    HUKUM

    +